Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Isyaratkan Perang Lawan Corona, Anies Perintahkan Ini

        Isyaratkan Perang Lawan Corona, Anies Perintahkan Ini Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 16 Tahun 2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi virus corona (COVID-19) di kawasan Jakarta. Regulasi tersebut ditandatangani oleh orang nomor satu di Ibu Kota itu pada Selasa 25 Februari 2020 lalu.

        Anies mengistruksikan kepada seluruh asisten sekretariat daerah, kepala dinas, wali kota, camat, lurah, direktur RSUD, dan kepala puskesmas di seluruh wilayah untuk menyebarkan informasi terkait pencegahan dan penularan dari wabah mematikan tersebut.

        "Mengawasi dan mengevaluasi kegiatan sosialisasi risiko penularan infeksi COVID-19 beserta pencegahan dan pengendaliannya ke masing-masing jajaran," tulis Anies dalam Ingub, Sabtu (29/2/2020).

        Baca Juga: Semakin Dibully, Anies Bakal Semakin....

        Anies juga meminta kepada Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Sabdo Kurnianto untuk membantu menyebarluaskan informasi risiko penularan infeksi COVID-19 serta pencegahan dan pengendaliannya

        "Menyusun rencana kontijensi bersama dengan Dinas Kesehatan, TNI/ POLRI, Rumah Sakit dan seluruh Perangkat Daerah terkait; dan memperkuat jejaring komunikasi 24 jam melalui hotline 112 Jakarta Siaga," kata Anies.

        Baca Juga: Virus Corona Mengancam, Pabrik Masker Ilegal Dapat Untung Ratusan Juta Dalam Sehari

        Tak hanya itu, Anies juga berpesan agar Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Taufan Bakri untuk melakukan sosialisasi dengan sasaran Warga Negara Asing yang berada di Ibu Kota.

        Terkait biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Ingub ini, tulis Anies, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah atau Unit Perangkat Daerah masing-masing.

        "Melaporkan hasil pelaksanaan Instruksi Gubernur ini kepada Gubemur melalui Sekretaris Daerah," tandasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: