Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Anak di Bawah Umur Rawan Salah Gunakan Vape, Pengamat: Segera Sahkan Regulasi!

        Anak di Bawah Umur Rawan Salah Gunakan Vape, Pengamat: Segera Sahkan Regulasi! Kredit Foto: Unsplash/VapeClubMY
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kasus penyalahgunaan rokok elektrik (vape) di kalangan anak di bawah umur (18 tahun) dinilai akibat belum adanya regulasi soal peredaran rokok elektrik. Karena itu pemerintah didorong untuk segera membuat regulasi tersebut.

        Pengajar Departemen Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Padjadjaran, Ardini Raksanagara, mengatakan, rokok elektrik atau produk tembakau alternatif lain bukan merupakan pintu masuk bagi anak di bawah umur 18 tahun dan non-perokok untuk mulai merokok karena produk tersebut ditujukan bagi orang dewasa yang ingin beralih ke produk tembakau dengan risiko lebih rendah.

        Fakta dibuktikan oleh sejumlah riset di negara maju, seperti Selandia Baru dan Inggris. Universitas Auckland Selandia Baru telah meneliti 30 ribu siswa kelas 10. Hasilnya, 40% siswa menyatakan pernah mencoba rokok elektrik. Akan tetapi, hanya sekitar 3 persen saja yang menggunakannya secara rutin.

        Baca Juga: Revisi PP 109/2012 Berdampak Negatif, Produsen Rokok Putih Menjerit

        "Hasil dari riset ini menunjukkan bahwa memang ada penggunaan rokok elektrik pada remaja berusia di bawah 18 tahun di Selandia Baru. Namun, faktanya lainnya, riset tersebut menunjukkan bahwa rokok elektrik bukan gerbang bagi mereka untuk mencoba merokok," ujar Ardini, Jumat (6/3/2020).

        Pada 22 Januari lalu, The Lancet Public Health mempublikasikan riset yang dilakukan oleh Action for Smokefree 2025 (ASH). ASH melakukan kajian kepada pelajar kelas 10 berusia 14-15 tahun di seluruh sekolah di Selandia Baru dari 2014 hingga 2019. Hasilnya, terdapat penurunan dari pelajar yang pernah merokok dari 23,1% menjadi 19,6%.

        "Hasil kajian dari Universitas Auckland dan ASH diharapkan memberikan pandangan baru kepada para pemangku kepentingan, terutama di Indonesia, bahwa produk tembakau alternatif bukan pintu masuk anak di bawah umur 18 tahun untuk mulai merokok," ujar Ardini.

        Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (Kabar) sekaligus pengamat hukum, Ariyo Bimmo mendorong pemerintah untuk membuat regulasi khusus bagi produk tembakau alternatif, yang meliputi produk tembakau yang dipanaskan dan rokok elektrik.

        Menurutnya, di Indonesia, jika tidak ada regulasi khusus bagi produk tembakau alternatif seperti sekarang ini, maka dapat membuka ruang kepada anak di bawah umur 18 tahun untuk mengakses produk tersebut.

        "Untuk itu, regulasi produk tembakau alternatif, termasuk batasan usia pengguna, sangat dibutuhkan saat ini," tegas Bimmo.

        Baca Juga: Corona Kepung Korsel, E-Commerce Ini Malah Ketiban Berkah

        Dengan adanya regulasi, Bimmo melanjutkan, anak-anak di bawah umur 18 tahun tidak akan dapat mengakses maupun menggunakan produk tembakau alternatif. Regulasi dapat membuat penggunaan produk tembakau alternatif akan lebih tepat sasaran. Sebab produk tersebut hanya ditujukan bagi perokok dewasa yang ingin beralih ke produk tembakau yang lebih rendah risiko, bukan untuk anak di bawah umur maupun non-perokok.

        Menurut Bimmo, pemerintah dapat belajar dari Selandia Baru yang mendukung penggunaan produk tembakau alternatif untuk menurunkan angka perokoknya. Sekarang ini, produk tembakau alternatif diizinkan untuk dijual di setiap apotek di negara tersebut sebagai pilihan untuk beralih dari rokok. Hal tersebut dilakukan demi mewujudkan program Bebas Asap 2025.

        "Pemerintah Indonesia perlu terbuka dengan potensi manfaat dari produk tembakau alternatif untuk menurunkan angka perokok, yang selama ini belum terselesaikan dengan baik. Tanpa dukungan dari pemerintah, produk ini tidak akan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan perlindungan kesehatan masyarakat," tutup Bimmo.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Agus Aryanto
        Editor: Rosmayanti

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: