Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Menko Polkam: Pembatasan Vape Hanya untuk yang Berkaitan dengan Narkoba

Menko Polkam: Pembatasan Vape Hanya untuk yang Berkaitan dengan Narkoba Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan bahwa langkah pemerintah terkait rokok elektrik atau vape hanya menyasar produk yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, bukan pelarangan vape secara keseluruhan.

Menurutnya, pemerintah saat ini masih mempelajari langkah yang akan diambil sebelum menerapkan tindakan tegas terhadap penyalahgunaan vape.

“Saya tadi memberitahukan untuk dicoba dipelajari, untuk kita mengambil tindakan tegas,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Djamari menegaskan pembahasan tersebut hanya terkait vape yang digunakan sebagai sarana penyalahgunaan narkoba.

“Yang berkaitan dengan narkoba,” katanya.

Ia juga memastikan pemerintah tidak berencana melarang seluruh produk rokok elektrik.

“Enggaklah,” tegasnya.

Baca Juga: Vape Terancam Dilarang di Indonesia, Prabowo Minta Pengawasan Diperketat

Terkait waktu penerapan kebijakan tersebut, Djamari menyebut pembahasannya masih akan dilakukan oleh tim lintas kementerian dan lembaga.

“Biar diurus dulu sama timnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk segera berkoordinasi menyusun langkah penanganan terhadap penyalahgunaan narkotika, termasuk yang memanfaatkan rokok elektrik sebagai media konsumsi.

Presiden juga menyoroti semakin kompleksnya tantangan pemberantasan narkotika di Indonesia seiring berkembangnya New Psychoactive Substances (NPS) atau narkotika jenis baru yang muncul dengan sangat cepat dan kerap lebih dahulu berkembang dibandingkan regulasi yang mengaturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Istihanah
Editor: Istihanah

Tag Terkait: