Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pembangunan Jalan Ibu Kota Baru, PUPR Siapkan Uang Muka Rp300 Miliar

        Pembangunan Jalan Ibu Kota Baru, PUPR Siapkan Uang Muka Rp300 Miliar Kredit Foto: Lili Lestari
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rayat (PUPR), Danis Sumadilaga, mengatakan bahwa kebutuhan awal pembangunan jalan pertama di Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur mencapai Rp200-Rp300 miliar.

        Anggaran tersebut akan digunakan sebagai uang muka untuk membangun jalan. "Paling sekadar uang muka saja Rp200 miliar atau Rp300-an miliar nanti akan dihitung lagi," ujar Danis di Kementerian PUPR, Jakarta, dikutip Detik.com, Kamis (12/3/2020).

        Baca Juga: Kualitas Telah Teruji, Warga Dayak Dukung Ahok Pimpin Ibu Kota Baru

        Kementerian PUPR akan mengambil anggaran tersebut dari pos anggaran Kementerian PUPR yang berasal dari APBN. Baru kemudian mulai menarik dana dari non-APBN lewat kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU).

        "Uang muka kan nggak harus besar, semua subjek ke regulasi lah, kalau dimungkinkan akan diambil dari misalnya kita melakukan revisi anggaran Kementerian PUPR yang ada," katanya.

        Danis mengatakan, tahap awal akan dibangun tiga ruas jalan akses menuju ibu kota baru dengan opsi jalan tol dan non-tol. Ketiga ruas jalan yang dimaksud adalah dari Balikpapan ke IKN, dari sisi selatan Penajam Paser Utara menuju IKN, dan dari Samarinda ke IKN.

        Pembiayaan IKN, kata Danis, membutuhkan anggaran sebesar Rp466 triliun. Anggaran tersebut berasal dari APBN 20 persen dan selebihnya melalui skema Kerja Sama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) dan investasi langsung (BUMN/D, swasta).

        "Semua masih kita kaji dan Kementerian PUPR di sini tidak sendiri. Kami juga berkoordinasi dengan Bappenas dan Kementeran Agraria dan Tata Ruang terkait penyusunan master plan IKN, Rancangan Undang-undang tentang IKN, dan pembentukan Badan Otorita Negara melalui peraturan presiden," kata Danis saat RDP dengan Dewan Pertimbangan Daerah (DPD) RI, beberapa waktu lalu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Lili Lestari
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: