Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Penutupan Masjid-masjid karena Virus Corona Telah Sesuai Syariat Islam

        Penutupan Masjid-masjid karena Virus Corona Telah Sesuai Syariat Islam Kredit Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Penutupan sementara masjid-masjid di tengah wabah virus corona jenis baru, COVID-19, adalah bagian dari "kewajiban agama" sesuai syariat Islam. Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Liga Muslim Dunia, Mohammed al-Isa.

        Penutupan masjid-masjid terjadi di sejumlah negara Muslim maupun mayoritas Muslim. Di Arab Saudi, diberlakukan larangan sementara salat lima waktu dan salat Jumat di seluruh masjid kecuali di Masjidilharam (Masjid al-Haram) di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah.

        ?(Penutupan masjid-masjid) ini dianggap sebagai kewajiban agama yang ditentukan oleh Syariat Islam dan aturan umum serta spesifiknya. Semua orang tahu bahwa pandemi ini mengharuskan mengambil setiap tindakan pencegahan termasuk mencegah segala bentuk pertemuan tanpa terkecuali," kata al-Issa dalam video Al Arabiya yang dilansir Rabu (18/3/2020).

        "Syariat Islam menyarankan orang-orang yang mulutnya berbau setelah makan untuk tidak pergi salat berjamaah apalagi jika mereka terinfeksi virus fatal yang telah diperingatkan semua orang tanpa kecuali. Setiap orang mengalami bahaya virus ini," ujar al-Issa.

        Seperti diberitakan sebelumnya, Arab Saudi sudah mengumumkan bahwa masjid-masjid di negara itu tidak lagi menerima jamaah salat lima waktu dan salat Jumat kecuali di dua masjid suci. Langkah yang sangat luar biasa ini bertujuan membantu membatasi penyebaran COVID-19.

        "Para jamaah masih boleh salat di dua masjid suci di Makkah dan Madinah," tulis kantor berita negara Arab Saudi, SPA, mengutip keputusan dari Dewan Ulama Senior?badan agama tertinggi di negara setempat.

        Masjid-masjid akan menutup pintu sementara tapi terus mengumandangkan azan dengan lafal bagian akhir diubah menjadi seruan salat di rumah.

        Menteri Urusan Islam Abdulatif al-Sheikh menjelaskan fasilitas untuk memandikan jenazah di masjid akan tetap buka, tapi akses akan dibatasi pada beberapa orang saja. "Salat jenazah hanya akan diizinkan di pemakaman, bukan di masjid," kata Abdulatif.

        Data hari ini (18/3/2020), ada 171 kasus infeksi COVID-19 di Arab Saudi dengan 6 pasien berhasil disembuhkan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: