Sebanyak 49 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China ternyata masih bebas masuk ke Indonesia meski sudah ada aturan ketat pelarangan akibat wabah virus corona atau covid-19. Nyatanya, ada pekerja dari China yang masuk ke Kendari, Sulawesi Tenggara, hanya dengan menggunakan visa kunjungan B211 yang berlaku 60 hari.
Visa kunjungan ini diterbitkan pada 14 Januari 2020 di KBRI Beijing untuk kegiatan calon TKA dalam rangka uji coba kemampuan bekerja. Semula TKA China ini disebut tidak tiba dari China, melainkan sudah menetap lama di Indonesia dan baru kembali dari Jakarta untuk mengurus perpanjangan izin tinggal.
Kepolisian memastikan hal ini karena memperoleh informasi dari Bandara Haluoleo dan Danlanud Haluoleo. Tapi, ternyata TKA itu memang baru datang dari China, sempat singgah dan dikarantina di Thailand lalu masuk Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta.
Masalah ini jelas berbuntut panjang di tengah penanganan virus corona. Pemerintah diminta bertanggungjawab karena lalai membiarkan masuknya TKA asal China di tengah pencegahan Corona Covid-19.
Anggota Komisi III DPR RI, Supriansa, meminta Kapolri Idham Azis untuk bertanggung jawab dan memberikan klarifikasi atas kekeliruan informasi yang diberikan Kapolda Sulawesi Tenggara Brigjen Merdysyam. Kapolri dituntut menyampaikan penjelasan secara komprehensif mengenai adanya kekeliruan informasi soal TKA ini.
"Komisi III DPR RI meminta Kapolri untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi secara terbuka dan komprehensif mengenai permasalahan tersebut. Hal ini penting untuk menghindari perdebatan dan tidak menimbulkan keresahan, kegaduhan di masyarakat," kata Supriansa, Rabu 18 Maret 2020.
Masalah ini juga membuat Indonesia Police Watch (IPW) meminta Mabes Polri segera mencopot Kapolda Sultra Brigjen Merdisyam. Sebab dalam kasus kedatangan 49 TKA China di Kendari, kapolda tidak hanya mempermalukan institusi polri dan pemerintah, tapi juga sudah melakukan kebohongan publik dan melanggar UU ITE.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane, mengatakan apa yang dilakukan Kapolda Sultra menunjukkan bahwa sebagai perwira tinggi dan pimpinan kepolisian yang bersangkutan tidak promoter.
"Ucapannya, yang menyatakan bahwa 49 TKA China yang masuk ke Kendari adalah habis memperpanjang visa di Jakarta adalah kebohongan yang membuat keresahan di tengah kekhawatiran masyarakat terhadap isu corona," kata Neta di Jakarta, Rabu, 18 Maret 2020.
Kapolda dianggap tidak cermat melakukan pengecekan. Selain itu, koordinasi sebagai pimpinan kepolisian juga sangat buruk dan fungsi intelijen di Polda Sultra tidak berjalan. Pernyataan Kapolda Sultra itu jelas mencoreng institusi Polri.
Karena itu, pernyataannya sebagai pejabat publik yang dipercaya menjaga keamanan di Sultra menjadi sarat dengan kebohongan yang pada akhirnya bisa meruntuhkan kepercayaan publik tidak hanya pada Polri tapi juga pada pemerintah Jokowi.
"Di samping itu, pernyataan Kapolda Sultra itu telah melanggar janji di mana seorang pejabat publik tidak boleh berbohong dan manipulatif," katanya.
Mantan Wakil Ketua DPR Fadli Zon bahkan mengeluarkan pernyataan keras. Dia menyebut kalau kejadian ini sebagai pengkhianatan bangsa.
"Tak ada kata yang lebih cocok kecuali 'pengkhianat bangsa'!" tulis Fadli lewat akun Twitternya, @fadlizon, Rabu, 18 Maret 2020.
Seperti diketahui, 49 TKS China ini berasal dari Provinsi Henan, Hebei, Jiangsu, Shaanxi, Jilin dan Anhui. Mereka datang ke Kendari dari Jakarta menggunakan maskapai Garuda Indonesia dengan kode penerbangan GA-696. Mereka akan bekerja untuk perusahaan bernama Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI) yang beroperasi di Kabupaten Konawe.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: