Beredar surat dari Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta tertanggal 13 Maret 2020 yang ditujukan kepada Menteri Agama RI Fachrul Razi agar menunda penyelesaian kewajiban baru soal musim haji 1441 H/2020 terkait penyebaran wabah corona atau Covid-19.
Kedubes Arab Saudi melampirkan surat dari Menteri Urusan Haji dan Umrah Mohammed Saleh T Banten kepada Menteri Agama RI yang intinya meminta Menag RI menginstruksikan Kantor Urusan Haji Indonesia di Arab Saudi agar bersabar untuk menyelesaikan kewajiban baru berkaitan haji tahun 1441 H/2020 hingga jelasnya wabah corona (kapan berakhir).
Penyelesaian kewajiban baru yang dimaksud terkait dengan upaya delegasi Urusan Haji RI di Arab Saudi untuk melakukan perjanjian kontrak layanan pemondokan dan transportasi (udara dan darat) jemaah haji Indonesia tahun 1441 H/2020.
Permintaan ini merujuk perkembangan wabah COVID-19 serta berdasarkan rekomendasi otoritas kesehatan untuk menerapkan standar kehati-hatian yang tinggi guna menghalau virus dan penularannya secara regional dan internasional.
Termasuk meningkatkan langkah-langkah pencegahan untuk memberikan perlindungan maksimal, menerapkan standar keselamatan untuk menjaga kesehatan para pengunjung Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi terus mengikuti perkembangan virus dan dampaknya, serta meninjau tindakan pencegahan sesuai dengan perkembangan baru, dan akan menyampaikannya kepada Menteri Agama RI.
Seperti diketahui, Kementerian Agama masih terus melakukan berbagai persiapan untuk musim haji 1441 H/2020 di antaranya dengan melakukan seleksi petugas haji kloter/nonkloter, baik tingkat kabupaten/kota maupun pusat.
Bahkan, pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk jamaah haji reguler, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Ibadah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) akan dibuka tahap pertama pada hari ini, Kamis, 19 Maret 2020 sampai 17 April 2020. Sedang untuk tahap kedua dibuka dari 30 April sampai 15 Mei 2020.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: