Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19, Letjen TNI Doni Monardo, mengatakan pakar hukum dilibatkan mengenai wacana penerapan darurat sipil. Pendapat dari pakar hukum akan mempertegas sebuah kebijakan ketika darurat sipil nanti benar-benar diterapkan di tengah pandemi corona.
"Sedang dibahas, kemudian tentu pakar-pakar di bidang hukum kan berada pada garis terdepan untuk bisa menyusun sebuah konsep, yang tak hanya kita bisa mengurangi risiko yang besar, tapi juga kita juga bisa meningkatkan kesadaran kolektif di masyarakat," kata Doni, Senin 30 Maret 2020.
Sebelumnya wacana mengenai darurat sipil disampaikan Presiden Jokowi pada rapat terbatas. Imbauan pembatasan sosial lebih digalakkan, jika perlu menggunakan kebijakan darurat sipil. Doni menerangkan, darurat sipil yang tengah diupayakan bukan semata-mata bertujuan dalam rangka penegakan hukum.
"Penegakan hukum bukanlah hal yang terbaik. Tetapi apabila harus dilakukan, tentu memenuhi beberapa faktor," ujar Doni.
Menurut dia, Pemerintah tetap menyarankan masyarakat disiplin berjaga jarak dan mengikuti protokol kesehatan.
"Sekali lagi dalam menghadapi hal ini, bagaimana kesadaran kolektif, yang diperlukan sekarang adalah disiplin, disiplin, dan disiplin. Makanya tanpa disiplin pribadi, disiplin kolektif, mungkin saja kita akan kewalahan. Peningkatan disiplin ini penting, mungkin bisa diimbangi dengan penegakan hukum bagi mereka yang tak disiplin," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: