Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jokowi Gak Mau Lockdown karena Biaya? Jubir Presiden Jawab...

        Jokowi Gak Mau Lockdown karena Biaya? Jubir Presiden Jawab... Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, menyampaikan bahwa karantina atau isolasi karena imbas wabah Covid-19 terhadap suatu wilayah bisa dilakukan kepala daerah dengan sejumlah syarat. Namun, ada beberapa bagian isolasi sebuah daerah menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah pusat.

        Fadjroel bilang, isolasi seperti di sebuah kecamatan atau tingkat RT bisa diputuskan oleh gubernur. "Tampaknya itu bisa lebih terukur," kata Fadjroel, Selasa (31/3/2020).

        Baca Juga: Bilang Darurat Sipil Langkah Terakhir, Jubir Jokowi Dimaki-maki Demokrat: Kau Ini Siapa?

        Fadjroel membantah anggapan bahwa alasan pemerintah belum melakukan karantina wilayah atau lockdown karena terkendala anggaran membiayai kebutuhan hidup masyarakat. Justru, kata dia, di saat situasi pandemi ini pemerintah akan mengucurkan anggaran demi menyelamatkan masyarakat yang terkena dampak Covid-19.

        Kata dia, lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dan aturan lainnya, justru pemerintah mengeluarkan uang ratusan triliun yang salah satunya untuk bantuan sosial. "Jadi, itu tidak benar," kata dia.

        Fadjroel juga bilang, bantuan diberikan juga menyelaraskan data penduduk penerima bantuan yang dimiliki daerah. Perlu kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah terkait dana penerima bantuan.

        Artinya, data tersebut termasuk untuk mengetahui mana yang mampu ditanggung daerah kemudian kekurangannya akan ditanggung oleh pemerintah pusat. "Supaya nanti APBD dan APBN tidak overlapping," tuturnya.

        Presiden Jokowi sebelumnya mengatakan kemunculan Covid-19 bukan saja mengancam kesehatan masyarakat, melainkan juga berdampak terhadap persoalan ekonomi dan kehidupan masyarakat.

        "Karena yang kita hadapi saat ini adalah situasi yang memaksa, saya baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU, Perppu, tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan," ujar Presiden Jokowi, dalam keterangan persnya, Selasa (31/3/2020).

        Dengan perppu ini, Jokowi menilai akan jadi fondasi yang kuat bagi pemerintah juga otoritas perbankan dan keuangan untuk mengambil langkah-langkah penting demi menjamin kesehatan masyarakat.

        "Perppu ini memberikan fondasi bagi pemerintah, bagi otoritas perbankan, dan bagi otoritas keuangan untuk melakukan langkah-langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan," jelas Jokowi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: