Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gugatan Melayang ke Jokowi: 2 Bulan Nihil Corona, Pemerintah Malah Banyak Becanda

        Gugatan Melayang ke Jokowi: 2 Bulan Nihil Corona, Pemerintah Malah Banyak Becanda Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden Joko Widodo digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh enam warga pada Rabu kemarin (1/4/2020). Jokowi dinilai lalai dan terlambat dalam menangani wabah virus corona Covid-19.

        Penggugat tersebut, terdiri dari Enggal Pamukti, Ade Irawan, Agus Gomala, Mangihut Hasudungan, Antonius Novelo Christian, dan Ejang Hadian Ridwan yang mewakili para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).

        Gugatan class action telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan terdaftar dengan nomor register PN JKT.PST-042020DGB.

        Baca Juga: Mudik Bukan Dilarang, Luhut: Tapi Pasti Bawa Penyakit!

        Enggal Pramukti menuturkan bahwa gugatan ini berdasarkan penilaian atas kelalaian pemerintah pusat dalam menangani wabah virus corona. Padahal, menurutnya, sejak awal wabah ini telah menginfeksi sejumlah negara lain.

        "Keterlambatan penanganan tersebut berdampak besar karena kita tidak siap hadapi Corona. Terjadi kerugian materil dan imateril yang dialami seluruh masyarakat, khusus sektor pekerja harian, termasuk kami yang begerak di bidang UMKM," kata Enggal, saat dikonfirmasi, Kamis (2/4/2020).

        Enggal mengatakan bahwa sebelum virus corona masuk ke Indonesia, pemerintah Indonesia memiliki waktu lebih dari dua bulan untuk bersiap menghadapinya. Mulai dari segi teknis, imbauan hingga segala kebijakan yang perlu dilaksanakan. Namun, pemerintah tidak menggunakan waktu tersebut dengan baik.

        "Dalam kurun waktu tersebut, pemerintah kita malah bergurau dan melemparkan candaan ke masyarakat terkait virus corona. Dimulai dari nasi kucing, (virus corona) takut enggak bisa masuk karena izinnya terlambat, segala macam, itu yang membuat kami berpikir untuk menghentikan semua candaan itu," lanjutnya.

        Menurutnya, sejak saat itu pemerintah sedang berupaya untuk menutupi data korban, mulai dari Cianjur dan lainnya. Ada beberapa upaya untuk menutupi masuknya Covid-19 di Indonesia.

        Baca Juga: Diam-diam Bangun Lab Covid-19, Anies: Bukan untuk Kampanye, Gak Perlu Ngomong-ngomong

        Gugatan yang diajukan Enggal dan sejumlah rekannya kemarin berupa gugatan perdata menggunakan Pasal KUHP dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Mereka menuntut ganti rugi sejumlah Rp10.012.000.000 atas kerugiannya karena mengalami penurunan pemasukan akibat wabah virus corona.

        "Saya dan beberapa teman yang saya wakili mengalami penurunan pemasukan, tapi memang tidak ada itikad baik dari negara untuk mengeluarkan insentif. Mungkin terakhir ini mereka ada insentifnya, tapi kita enggak tahu seberapa besar," ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: