Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Camkan, Halangi Pemakaman Korban Corona Dosanya Dua Kali Lipat!

        Camkan, Halangi Pemakaman Korban Corona Dosanya Dua Kali Lipat! Kredit Foto: Antara/Iggoy el Fitra
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh menyatakan upaya menghalangi pemakaman jenazah korban virus corona atau Covid-19 hukumnya dosa. Sebab, hal itu sama saja menghalangi ditunaikannya hak jenazah bagi umat Islam.

        "Jangan sampai kita umat muslim menerima dosa dua kali. Pertama tidak tunaikan hak jenazah, kedua menghalangi penunaian terhadap jenazah," kata dalam jumpa pers live streaming di Gedung Graha BNPB, Jakarta, Sabtu 4 April 2020.

        Baca Juga: Imbauan Terbaru Habib Rizieq Soal Pemakaman Jenazah Corona: Jangan...

        Diketahui saat ini masih banyak warga yang melakukan pelarangan penguburan bagi jenazah korban corona. Terkait pemakaman korban Covid-19, MUI telah mengeluarkan fatwa tentang pedoman pengurusan jenazah bagi muslim yang terinfeksi corona.

        Asrorun menjelaskan fatwa tersebut  merupakan bentuk ikhtiar untuk menjalankan hak atas jenazah dan bagi petugas yang menangani jasad tersebut. 

        "Ini kesatuan komitmen keadaan serta ikhtiar keagamaan dalam menangani, merawat dan tanggulangi covid-19," ujar Asrorun.

        Baca Juga: Halangi Pemakaman Jenazah Corona, 5 Pelaku Pengadangan Ambulance di Gowa Ditangkap!

        MUI mengimbau sesama umat muslim untuk ikut berkontribusi dalam melawan wabah penyakit ini. Diantaranya, jaga jarak dan mencari informasi yang valid.

        Lalu, memberikan dukungan kepada umat yang terdampak dan ketiga tidak melakukan hal kontra dalam penanganan virus tersebut. 

        "Berikan dukungan bagi yang terdampak, yang sehat jaga kesehatan, yang sakit berikan. Dan  tidak kontra untuk menangani covid," kata Asrorun.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: