Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menegaskan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tak serta-merta membuat masyarakat tidak bisa beraktivitas. PSBB berbeda dengan karantina wilayah.
"Pembatasan Sosial Berskala Besar PSBB yaitu pembatasan kegiatan penduduk, (dalam wilayah) yang diduga ada infeksi Covid-19 untuk cegah kemungkinan penyebaran. Masyarakat masih dapat melaksanakan kegiatan sehari-hari tapi kegiatan tertentu dibatasi," ucap Sekjen Kemenkes Oscar Primadi dalam konferensi pers melalui akun YouTube BNPB, Minggu, 5 April 2020.
Baca Juga: Beda Respons Pemkab dan Pemkot Bogor Jalankan PSBB
Oscar menyebutkan, beberapa kegiatan yang ditiadakan sampai dibatasi yaitu meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan keamanan.
Sementara itu, Oscar menyebut, jika ditetapkan karantina wilayah, masyarakat tidak diperkenankan beraktivitas di luar rumah. PSBB, kata Oscar, dilakukan dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona.
"Dalam tindakan karantina, penduduk atau masyarakat di rumah, wilayah tertentu kawasan RT, RW, atau kawasan kelurahan, atau satu kabupaten, kota, dan masyarakat yang sedang dikarantina di rumah sakit, tentu di lokasi tadi tidak boleh keluar," ujar Oscar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: