Pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan atau sustainable palm oil merupakan kewajiban yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia dalam upaya memelihara lingkungan, meningkatkan kegiatan ekonomi, dan penegakan peraturan perundangan Indonesia di bidang perkelapasawitan.
Penerapan kewajiban kebun sawit berkelanjutan ini telah dilakukan sejak peluncuran Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesia Sustainable Palm Oil/ISPO) di Medan pada Maret tahun 2011 silam.
Baca Juga: Indonesia Rebut Pasar Ekspor Sawit Malaysia? Mungkinkah?
Dalam perkembangannya, permintaan pasar terhadap minyak bersertifikat ISPO mulai bermunculan sehingga mengharuskan penyempurnaan persyaratan ISPO. Revisi ketentuan ini bertujuan untuk memberikan petunjuk yang lebih jelas bagi pelaku usaha perkebunan dan para auditor.
Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia dimaksudkan untuk mengatur pengelolaan sertifikasi ISPO dengan tujuan untuk memastikan perusahaan perkebunan kelapa sawit dan usaha pekebun kelapa sawit telah menerapkan prinsip dan kriteria ISPO secara benar dan konsisten dalam menghasilkan minyak sawit berkelanjutan.
Adanya tuntutan sustainable palm oil baik yang datang dari pembeli, konsumen, dan industri produk sawit, juga NGO baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional memiliki banyak hambatan dalam memperoleh sertifikasi ISPO. Pertama, belum ada pemahaman dan kebijakan tentang konsep sustainability (keberlanjutan) di Indonesia.
Kedua, mekanisme penyelenggaraan proses sertifikasi ISPO yang dinilai sebagian orang tidak transparan serta memakan waktu panjang dalam penentuan keputusan pemberian sertifikasi ISPO. Ketiga, substansi prinsip, kriteria, dan indikator dari Sistem Sertifikasi ISPO meskipun sangat mencerminkan kepentingan nasional tapi tidak memiliki kekuatan untuk mempengaruhi pasar dan konsumen.
Padahal, Indonesia memiliki lahan perkebunan kelapa sawit terbesar di dunia, namun standar harga kelapa sawit ditentukan oleh Rotterdam dan alat transaksi kelapa sawit dunia menggunakan mata uang Ringgit Malaysia.
Keempat, legalitas dan pembiayaan sertifikasi ISPO yang dinilai kurang berjalan maksimal terutama bagi petani plasma. Kelima, penerimaan ISPO di pasar global yang meskipun sebagai produsen terbesar dunia namun isu negatif masih terus bermunculan.
Poin pertama, ketiga, dan kelima itulah yang menjadi fokus saya dalam edukasi kelapa sawit Indonesia. Bahwa ternyata black campaign yang dibiarkan akan menjadi bumerang bagi negara Indonesia dan berdampak kepada para petani sawit plasma. Hugs My Palm Oil akan menjadi positive campaign bagi Indonesia sehingga pelan tapi pasti akan menjawab program keberlanjutan kelapa sawit di mata dunia.
Saya sangat mengapresiasi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia pada tanggal 13 Maret 2020 dan telah diundangkan pada tanggal 16 Maret 2020.
Perpres ini diterbitkan dengan beberapa dasar pertimbangan, perkebunan kelapa sawit Indonesia menyerap tenaga kerja yang cukup besar dan menyumbang devisa bagi negara sehingga diperlukan sistem pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang efektif, efisien, adil, dan berkelanjutan demi mendukung ekonomi nasional.
Kedua, untuk memastikan usaha perkebunan kelapa sawit layak secara sosial, ekonomi, dan lingkungan sesuai dengan perundangan maka perlu dilakukan penyempurnaan dalam penyelenggaraan Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Selain itu, peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan internasional dan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti dan diatur kembali dalam Peraturan Presiden.
Hal yang paling saya apresiasi adalah adanya pengaturan baru dan krusial dalam Sistem Sertifikasi ISPO yang dilakukan secara wajib/mandatory baik bagi perusahaan maupun pekebun dan Indonesia merupakan negara pertama yang memiliki sistem mandatory ini.
Dijelaskan dalam Perpres tersebut bahwa pekebun adalah perseorangan warga negara Indonesia yang melakukan usaha perkebunan kelapa sawit dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu dan meskipun bagi pekebun baru diberlakukan lima tahun sejak Perpres ini diundangkan.
Kedua yang saya apresiasi adalah pendanaan sertifikasi ISPO yang diajukan pekebun dapat bersumber dari APBN, APBD, hingga sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meskipun pendanaan tersebut disalurkan melalui kelompok pekebun atau koperasi dan dapat diberikan selama masa sertifikasi ISPO awal.
Hal tersebut artinya kita harus berbenah mempersiapkan diri sebagai produsen kelapa sawit terbesar di dunia untuk memperbaiki segalanya. Tentu saja ini membutuhkan komitmen yang kuat dari pemerintah pusat dan daerah seperti perlu ada reward and punishment jika tidak memiliki ISPO setelah perpres ini diundangkan. Pemerintah daerah juga tidak boleh abai dengan perpres ini dan harus responsif serta siap memfasilitasi dari segi pembiayaan dan kemudahan prosedur.
Terkait pembenahan diri sebagai produsen kelapa sawit terbesar saya sangat menyarankan dan mengharapkan agar Indonesia memiliki Badan Kelapa Sawit Indonesia (Indonesian Palm Oil Board) dengan menggabungkan beberapa lembaga yang sudah ada misalnya Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) dan sekretariat ISPO yang masih di bawah Kementerian Pertanian.
Dengan memiliki Badan Kelapa Sawit Indonesia, kita akan lebih kuat mengurusi kelapa sawit Indonesia seperti melakukan pendataan secara aktual jumlah hasil CPO yang dihasilkan oleh seluruh pabrik CPO di Indonesia, menerbitkan harga CPO Indonesia, manajemen harga pupuk, deforestasi dan replantation, manajemen pembukaan lahan, termasuk melakukan penelitian terhadap produksi tururnan CPO.
Intinya, kegiatan Badan Kelapa Sawit Indonesia ini meliputi penelitian, publikasi, pengembangan, dan implementasi peraturan dan promosi industri minyak kelapa sawit di Indonesia. Selain itu, perlu dibuat time table di tahun keberapa fokus untuk mendukung petani kelapa sawit plasma dengan menyediakan dana dan layanan bagi produsen CPO dengan luas kurang dari 2,5 hektare.
Para petani ini tentunya harus memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan pemerintah untuk membantu produsen yang lebih kecil bersaing dengan pekebunan yang lebih besar.
Pesatnya perkembangan industri sawit di Indonesia telah memberikan konstribui ekonomi yang signifikan bagi Indonesia namun secara bersamaan meningkatkan kekhawatiran terhadap aspek keberlanjutan. Dengan demikian, sertifikasi dan standarisasi yang dikembangkan saat ini sebagai langkah strategis untuk merangsang preferensi pasar minyak sawit berkelanjutan sekaligus meningkatkan kapasitas produsen dan petani kecil.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo