Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Penguatan Tata Kelola Jadi Kunci Industri 'Miracle Crop' Sawit

Penguatan Tata Kelola Jadi Kunci Industri 'Miracle Crop' Sawit Kredit Foto: Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kelapa sawit ditegaskan oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai miracle crop serta komoditas strategis nasional yang menyokong ekonomi, ketahanan energi, dan rantai pasok global Indonesia. Meski demikian, berbagai masalah mendasar pada tahap implementasi masih dianggap sebagai kendala utama dalam mewujudkan potensi sawit yang berkeadilan dan berkelanjutan di balik narasi optimistis tersebut.

Menurut Prof. Dr. Ir. Sudarsono Soedomo, Guru Besar Kehutanan dan Lingkungan IPB University, sawit secara faktual memang memiliki daya ungkit ekonomi yang signifikan bagi negara. Ia menjelaskan bahwa keunggulan komparatif Indonesia ini sulit disaingi karena perannya yang besar dalam menciptakan lapangan kerja, menyumbang devisa, produktivitas lahan, hingga memperkuat ketahanan energi nasional.

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto menegaskan kelapa sawit sebagai komoditas strategis nasional dan miracle crop karena perannya yang besar dalam menopang pertumbuhan ekonomi, ketahanan energi, dan posisi Indonesia dalam rantai pasok global. Dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di Sentul, Bogor, Senin (2/2/2026), Prabowo menyebut sawit tidak hanya digunakan untuk minyak goreng, tetapi menjadi fondasi berbagai industri pangan, produk kebersihan, hingga energi seperti biodiesel dan avtur, dengan permintaan internasional yang sangat tinggi dari berbagai kawasan dunia.

Sudarsono berharap Presiden Prabowo dapat mengawal secara langsung penerjemahan visi besar kelapa sawit sebagai miracle crop hingga ke tingkat implementasi kebijakan. Menurutnya, arah yang telah disampaikan Presiden merupakan modal politik yang sangat kuat untuk melakukan pembenahan menyeluruh di sektor sawit. “Visinya sudah jelas. Tantangannya sekarang adalah memastikan seluruh kebijakan turunan berjalan sejalan dengan arah tersebut,” ujar Sudarsono.

Dia menjelaskan pengakuan sawit sebagai komoditas strategis tidak cukup berhenti pada pidato politik. Menurutnya, masih terdapat jurang antara visi kebijakan di tingkat pusat dan praktik di lapangan. Ketidakpastian hukum lahan, tumpang tindih peta kawasan hutan, serta inkonsistensi regulasi dinilai terus menciptakan risiko ekonomi, baik bagi petani sawit rakyat maupun korporasi yang beroperasi secara legal.

Sudarsono menegaskan bahwa penegakan hukum di sektor kelapa sawit merupakan instrumen penting untuk menjaga wibawa negara dan memastikan tata kelola sumber daya alam berjalan sesuai aturan. Namun, ia mengingatkan bahwa efektivitas penegakan hukum sangat ditentukan oleh kualitas dasar hukum yang melandasinya. Dalam praktik saat ini, Sudarsono menilai penegakan hukum di sektor sawit belum sepenuhnya berada pada posisi yang ideal, terutama ketika penindakan dilakukan di atas status kawasan hutan yang masih menyisakan banyak persoalan.

“Ketika batas kawasan hutan belum tuntas, peta masih tumpang tindih, dan terdapat perbedaan tafsir antar-instansi, maka pendekatan penindakan yang bersifat represif berisiko menimbulkan ketidakadilan,” ujarnya.

Menurut dia kondisi tersebut sangat rentan merugikan petani sawit rakyat maupun pelaku usaha yang beroperasi dengan itikad baik. Alih-alih menciptakan kepastian hukum, penegakan hukum yang dilakukan tanpa fondasi tata kelola yang jelas justru dapat kehilangan legitimasi sosial dan memicu ketidakpastian ekonomi.

Karena itu, Sudarsono menekankan pentingnya reformasi kebijakan yang berfokus pada fondasi tata kelola, terutama kepastian hukum lahan dan konsistensi regulasi. Langkah paling mendesak adalah penyelesaian menyeluruh terhadap status kawasan hutan melalui penerapan satu peta (one map) yang final, transparan, dan memiliki kekuatan hukum yang tegas.

Penegakan hukum, seharusnya diarahkan untuk memperbaiki tata kelola dan melindungi kepentingan nasional jangka panjang, bukan sekadar menghasilkan efek kejut (shock effect) yang justru memperbesar ketidakpastian ekonomi.

Sudarsono juga menyoroti perlunya menjadikan penguatan sawit rakyat sebagai bagian inti dari strategi nasional. Menurutnya, produktivitas, legalitas, dan akses pasar petani sawit rakyat sangat menentukan keberlanjutan industri sawit secara keseluruhan, sekaligus menjadi faktor penting dalam menjaga reputasi Indonesia di pasar global.

“Petani rakyat bukan pelengkap, melainkan fondasi industri sawit,” ujarnya.

Baca Juga: Sawit Disebut Presiden Prabowo sebagai ‘Miracle Crop’, POPSI Harapkan Perlindungan Adil bagi Petani

Lebih jauh, Sudarsono menegaskan bahwa agenda hilirisasi dan keberlanjutan harus dijalankan dengan konsistensi kebijakan lintas sektor dan lintas waktu. Daya saing global, menurutnya, tidak hanya dibangun dari kapasitas produksi, tetapi dari kepercayaan pasar internasional terhadap tata kelola Indonesia yang adil, stabil, dan dapat diprediksi.

Dengan reformasi menyeluruh pada aspek-aspek tersebut, Sudarsono optimistis industri sawit tidak hanya akan bertahan sebagai komoditas unggulan, tetapi juga benar-benar berfungsi sebagai penggerak ekonomi nasional yang berkeadilan dan berkelanjutan dalam jangka panjang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Bagikan Artikel: