Setelah sebelumnya pengendara sepeda motor tidak diperkenankan untuk berboncengan ke Ibu Kota yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, dengan berbagai pertimbangan, hal tersebut akhirnya diperbolehkan.
"Dalam Pasal 18 Pergub ini mengacu pada ini juga, Pasal 18 Ayat 5, penggunaan sepeda motor, motor pribadi berboncengan itu masih diperbolehkan asalkan baik pengguna maupun yang dibonceng itu semuanya wajib menggunakan masker serta sarung tangan," ujar Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu (11/4/2020).
Baca Juga: Derita Sopir Angkot di Hari Kedua PSBB: Kami Rugi 2x Lipat
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menambahkan, pengendara sepeda motor pribadi diperbolehkan berbocengan asal memiliki domisili alamat tempat tinggal yang sama dengan pengemudi.
Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.
"Untuk roda dua pribadi selain untuk pengendara juga bisa mengangkut penumpang, tapi dengan catatan bahwa penumpang tersebut satu alamat dengan pemilik kendaraan. Tujuannya saat ini roda dua juga jadi moda utama para pekerja di Jakarta untuk melakukan kegiatan sehari-hari," kata Syafrin menambahkan.
Meski begitu, untuk pengendara ojek online tetap tidak diperbolehkan berboncengan. Mereka hanya diperkenankan mengangkut logistik dan barang.
"Pengaturan roda dua online sudah dijelaskan dengan baik hanya untuk pengangkutan logistik atau barang," kata dia lagi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum