Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Hah!! Beneran Nih Dana Jamaah Haji Dipakai Buat Corona?

        Hah!! Beneran Nih Dana Jamaah Haji Dipakai Buat Corona? Kredit Foto: (Foto: Dok. KJRI Jeddah)
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Agama menegaskan bahwa tidak ada penggunaan dana jamaah haji Indonesia untuk penanganan virus corona atau Covid-19. 

        Hal tersebut ditegaskan oleh Juru Bicara Kementerian Agama Oman Fathurahman merespon berkembangnya diskursus penggunaan dana jemaah haji untuk penanganan Covid-19.

        "Saya pastikan tidak ada dana jemaah haji yang digunakan untuk pencegahan Covid-19," tegasnya, di Jakarta, Senin (13/3/2020).

        Baca Juga: Manasik Haji 2020 Akan Digelar Online Akibat Corona, Kemenag Matangkan Persiapan!

        Baca Juga: Jokowi Bagi-Bagi Sembako, Eh Kata Demokrat: Corona Gak Menyerang Presiden Daerah Tropis

        Menurut dia, dalam pasal 44 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur, bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), APBN, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

        "BPIH yang bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi berasal dari dana setoran awal dan pelunasan dari jemaah haji serta dana hasil kelolaan (investasi) Badan Pengelola Keuangan Haj (BPKH), sepenuhnya dipergunakan untuk layanan kepada Jemaah haji," tuturnya.

        Sementara itu, BPIH yang bersumber dari APBN dipergunakan untuk operasional petugas dalam melayani jemaah haji. 

        Selain itu, sambungnya, dana APBN tersebut juga digunakan untuk biaya transportasi darat petugas selama di Arab Saudi, serta transportasi udara petugas haji dari Indonesia ke Arab Saudi dan sebaliknya.

        Bahkan, anggaran rekrutmen dan pelatihan petugas haji, penyiapan dokumen perjalanan haji, sewa kantor sektor dan kantor Daker serta kebutuhan-kebutuhan operasional lainnya baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi juga menggunakan dana APBN, bukan dana haji.

        "Apabila haji batal dilaksanakan tahun ini, hanya BPIH yang bersumber dari APBN yang dapat direalokasi untuk mendukung upaya penanganan penyebaran Covid-19," tegasnya. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: