Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemenkop-UKM Rilis E-Form Pendataan KUMKM Terdampak Covid-19

        Kemenkop-UKM Rilis E-Form Pendataan KUMKM Terdampak Covid-19 Kredit Foto: Kemenkop-UKM
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) merilis e-form untuk kepentingan pendataan pelaku koperasi dan UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

        "Untuk dapat menerapkan kebijakan dan fasilitasi pemerintah bagi para pelaku KUMKM terdampak Covid-19 secara tepat sasaran, diperlukan data yang akurat," kata Sekretaris Kemenkop-UKM Rully Indrawan di Jakarta, Senin (13/4/2020).

        Ia mengatakan, hal yang mutakhir dan detail menjadi krusial sebagai dasar pengambilan kebijakan di lapangan. Hal ini, kata Rully, hanya dapat diperoleh melalui partisipasi dari masyarakat pelaku yang terdampak langsung.

        Baca Juga: Gerindra Tagih Kesiapan Skema Restrukturisasi BRI & Bank Mandiri Bagi UMKM

        Pendataan ini merupakan tindak lanjut dari program melalui hotline pengaduan KUMKM terdampak yang dibuka sejak 17 Maret 2020 sebagai respons cepat Kemenkop-UKM untuk menerima laporan, sebagai dasar untuk menyiapkan strategi yang tepat hingga untuk dapat menyalurkan bantuan sesegera mungkin.

        "Kami bekerja sama lintas kementerian dan lembaga terkait pasokan dan analisis data ini," kata Staf Khusus Menteri Koperasi-UKM Tb Fiki C Satari.

        Pihaknya juga menggandeng kelompok-kelompok masyarakat dan pendamping koperasi dan UKM, yang memiliki jangkauan dan jejaring hingga ke seluruh pelosok Indonesia. Dalam upaya ini, pihaknya merilis e-form kuesioner untuk dilengkapi oleh para pelaku KUMKM terdampak.

        Lanjut Fiki, data yang diperoleh dari e-form ini akan terintegrasi dengan big data kementerian, yang akan dimanfaatkan sebagai basis bagi pemutakhiran data dan penanganan yang lebih sigap dan tanggap pada dukungan program pemerintah selanjutnya.

        "Dengan begitu para pelaku diminta untuk menginformasikan kondisinya secara lebih rinci dan spesifik, karena selain untuk dapat diintegrasikan dengan data terdahulu, juga untuk menghindari duplikasi data."

        Data yang diperoleh dan telah dilengkapi NIK pelaku KUMKM akan dikompilasi dalam sistem terpadu sehingga para pelaku tidak perlu melakukan pengisian data ulang di masa mendatang.

        Sekretaris Kemenkop-UKM Rully Indrawan memastikan bahwa pendataan ini tidak memungut dana karena anggaran untuk eksekusi program-program mitigasi ini sudah cair, sehingga tidak ada keharusan bagi para pelaku untuk membayar kompensasi apa pun.

        "Kami paham bahwa sudah banyak beredar pendataan di masyarakat, namun e-form ini sangat diperlukan untuk memastikan tersedianya data yang akurat dan mutakhir," kata Rully.

        Baca Juga: Covid-19 Gak Bikin Semua Bisnis Buntung, Deretan Sektor Ini Bukti Nyatanya

        Hal itu tidak lain karena di lapangan, beragam kondisi, karakteristik, dan permasalahan KUMKM yang tersebar di seluruh Indonesia menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah untuk dapat menyalurkan jenis program dan bantuan yang tepat.

        "Oleh sebab itu sirkulasi e-form ini kami lakukan melalui jejaring perangkat organisasi terkait KUMKM, bukan langsung ke masyarakat," katanya.

        E-form Pendataan Koperasi dan UMKM Terdampak Covid-19 ini mulai didistribusikan melalui organisasi perangkat daerah yang membawahi koperasi dan UKM, serta seluruh institusi yang memiliki jejaring dan stakeholder para pelaku KUMKM mulai Senin (13/4/2020) melalui tautan https://bit.ly/SiapBersamaKUMKM dalam payung program #SiapBersamaKUMKM.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: