Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kemenekraf Tunggu Perpres AI, Siapkan Aturan Turunan untuk Industri Kreatif

Kemenekraf Tunggu Perpres AI, Siapkan Aturan Turunan untuk Industri Kreatif Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah resmi memasukkan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) sebagai salah satu subsektor baru dalam Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf). Seiring langkah tersebut, Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) menyiapkan berbagai aturan turunan untuk memastikan pemanfaatan AI mampu mendorong pertumbuhan industri kreatif tanpa mengorbankan hak cipta dan kepentingan para kreator.

Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengatakan pengembangan AI harus dibarengi regulasi yang menjamin perlindungan karya, transparansi penggunaan teknologi, hingga keamanan data dalam ekosistem ekonomi kreatif.

"Perlindungan karya dan kreator harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengembangan AI itu sendiri," ujar Riefky dalam konferensi pers Update Program Prioritas/PHTC serta Penguatan Ekonomi Kreatif sebagai Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2026).

Menurutnya, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) saat ini tengah merampungkan dua rancangan Peraturan Presiden (Perpres), yakni peta jalan nasional AI dan etika AI. Kedua regulasi tersebut akan menjadi acuan pemanfaatan AI di berbagai sektor, termasuk ekonomi kreatif.

"Dua ini yang akan menjadi koridor kita bagaimana AI juga sebagai partner, tapi bukan untuk menggantikan para kreator-kreator ini," katanya.

Riefky menilai aspek etika menjadi tantangan utama dalam adopsi AI, terutama terkait perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI). Karena itu, Kemenekraf akan menyusun berbagai kebijakan turunan setelah regulasi nasional diterbitkan agar implementasi AI di sektor ekonomi kreatif tetap berpihak pada kreator.

"Kementerian Ekraf sendiri pada akhirnya nanti sebagai kementerian sektoral akan menerjemahkan arah kebijakan nasional tersebut ketika nanti sudah keluar regulasinya ke dalam implementasi pada 21 subsektor ekonomi kreatif," ujarnya.

Sebagai langkah awal, Kemenekraf akan menyiapkan pedoman pemanfaatan AI di sektor ekonomi kreatif serta menggandeng asosiasi, komunitas, akademisi, dan pelaku industri untuk membahas peluang maupun tantangan penggunaan teknologi tersebut.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan sejumlah program pendukung, antara lain AI readiness assessmentAI sandbox, serta program literasi AI bagi pelaku ekonomi kreatif.

"Kemudian juga untuk menyusun kebijakan turunannya seperti misalnya pedoman pemanfaatan AI sektor ekonomi kreatif," kata Riefky.

Ia menegaskan pengembangan ekosistem AI tidak dapat dilakukan pemerintah sendiri. Kolaborasi lintas sektor dibutuhkan agar teknologi tersebut mampu meningkatkan produktivitas industri kreatif tanpa menggeser peran manusia sebagai pencipta karya.

"Yang tidak kalah penting juga bagaimana kita memperkuat kolaborasi pemerintah, industri, akademisi, komunitas, dan pelaku usaha dalam pengembangan ekosistem AI itu sendiri," ujarnya.

Baca Juga: Penyerapan Tenaga Kerja Ekraf Tembus 27,4 Juta, Mayoritas Gen Z dan Milenial

Baca Juga: Investasi Tembus Rp183 Triliun, Menekraf Targetkan Kontribusi Ekraf 8% ke Pertumbuhan Ekonomi

Baca Juga: Google Proyeksikan AI Dorong Ekonomi Kreatif RI hingga Rp66 Triliun per Tahun

Masuknya AI ke dalam Rindekraf merupakan bagian dari perluasan cakupan subsektor ekonomi kreatif nasional. Jumlah subsektor yang sebelumnya 17 kini bertambah menjadi 21.

"Di dalam Rindekraf, kalau dulu ada 17 subsektor ekraf, kali ini sudah menjadi 21 subsektor," tutur Riefky.

Selain AI, pemerintah juga memasukkan sejumlah subsektor baru lainnya, seperti modifikasi otomotif, konten digital, dan voice over. Dalam kelompok ekonomi kreatif berbasis teknologi digital, AI akan berdampingan dengan teknologi lain seperti blockchain, Web3, dan cyberspace printing. Adapun subsektor konten digital mencakup profesi kreator konten, vloggeraffiliate creator, hingga pelaku live commerce.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri