Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Perhubungan Ad Interim saat ini, Luhut Binsar Pandjaitan, memerintahkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, untuk bersikap tegas dalam menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
Hal itu diungkapkan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, dalam telekonferensi bersama awak media.
Budi mengaku, arahan itu berkaitan dengan usulan sejumlah daerah terkait operasional transportasi massal atau angkutan umum, di mana terdapat pengajuan penghentian operasional sejumlah moda angkutan tersebut.
Baca Juga: Anies Larang Ojol Bawa Penumpang, Luhut Cuma Bilang: Urusan Dia
Sebab, saat ini nyatanya memang masih ada daerah yang sudah mengajukan penghentian operasional angkutan umum, namun masih ada pula yang membutuhkannya.
"Dari petunjuk dan arahan Menko Maritim, untuk penumpang oke (dilarang) silakan, tapi untuk logistik jangan sampai terhambat," kata Budi dalam telekonferensi, Jumat (17/4/2020).
Budi menambahkan, khusus untuk wilayah DKI Jakarta, PSBB kemungkinan baru bisa berjalan efektif apabila semua perkantoran tutup. Pengecualiannya mungkin hanya bisa diberikan, bagi perkantoran yang masih diperbolehkan beroperasi sesuai aturan.
Sebab, lanjut Budi, dalam Pergub 33, perkantoran yang berada di luar regulasi itu memang harus tutup, dengan konsekuensinya berupa pengenaan denda.
Namun, Budi juga mengingatkan agar pengecualian terhadap angkutan logistik bisa diberikan, termasuk apabila kegiatan produksi di sektor hilir masih berlangsung.
Baca Juga: Anies Nego ke Luhut, Minta Operasional Transportasi Ini Dihentikan
"Kalau di hilir masih ada kegiatan suplai, harus ada (pengecualian). Kalau enggak ada, kan malah akan terjadi penumpukan," kata Budi.
"Jadi PSBB itu bisa efektif kalau Pemda DKI bisa bersikap tegas, di mana kantor-kantor usaha di luar ketentuan jasa logistik agar bisa ditutup sementara," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti