Ramai Asal Dana Patriot Bond Tak Ditelusuri, Begini Respons Luhut
Kredit Foto: Youtube
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan akhirnya buka suara terkait kebijakan pemerintah yang memberikan perlindungan kepada investor surat utang Danantara berupa Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Di tengah perdebatan publik mengenai kebijakan yang tidak menelusuri sumber dana pembelian surat utang tersebut, Luhut menyatakan keyakinannya bahwa pemerintah telah mempertimbangkan seluruh aspek sebelum mengambil keputusan.
Menurut Luhut, dirinya belum mengetahui secara rinci desain kebijakan yang sedang disiapkan pemerintah terkait perlindungan investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Meski demikian, mantan Menko Kemaritiman dan Investasi itu percaya setiap langkah yang diambil pemerintah telah melalui perhitungan yang matang.
"Saya nggak tahu ya detailnya, ini apakah mau seperti tax amnesty atau gimana, saya nggak ngerti. Tapi saya kira pemerintah sudah mikir baik-baik lah," ujar Luhut saat ditemui di kantor DEN di Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).
Pernyataan tersebut muncul setelah pemerintah mendapat sorotan terkait aturan yang memberikan perlindungan hukum kepada pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Kebijakan itu memunculkan pertanyaan publik karena dana yang digunakan untuk membeli instrumen tersebut disebut tidak akan ditelusuri asal-usulnya.
Meski belum memahami seluruh detail kebijakan, Luhut menilai penerbitan Patriot Bond tetap harus memberikan manfaat bagi para investor yang bersedia menanamkan modalnya di Indonesia.
Menurutnya, pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan keuntungan yang diperoleh investor.
"Karena Patriot Bond ini juga saya kira, asal nanti mereka juga, intinya sebenarnya mereka juga dapat untung. Ya jadi jangan mereka rugi juga, tapi juga mereka punya kewajiban juga untuk taruh investasi dalam negeri," tambah Luhut.
Luhut menegaskan investasi dalam negeri menjadi poin penting yang harus diperhatikan dalam implementasi Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Sebab, tujuan utama penerbitan instrumen tersebut bukan hanya menghimpun dana, tetapi juga mendorong perputaran modal untuk memperkuat ekonomi nasional.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa perlakuan khusus hanya berlaku terhadap dana yang digunakan untuk membeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Ia menegaskan perlindungan tersebut tidak otomatis membuat seluruh aktivitas bisnis investor terbebas dari pemeriksaan aparat maupun otoritas terkait.
"Terjemahan yang betul adalah, uang yang dipakai untuk Patriot Bond, tidak akan diutak-atik sumbernya dari mana gitu aja. Tapi kalau dia punya bisnis lain, ya bisa dikejar aja," kata Purbaya.
Pemerintah juga menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap perusahaan maupun usaha lain yang dimiliki investor tetap dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Tingkat Kemiskinan Meningkat, Luhut Sebut Dipengaruhi Kenaikan Harga
Dengan demikian, perlindungan yang diberikan hanya terbatas pada dana yang digunakan untuk membeli surat utang tersebut.
Aturan mengenai perlindungan investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond sendiri tertuang dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Melalui skema tersebut, pemerintah berharap dapat menarik lebih banyak investasi domestik sekaligus memperkuat pembiayaan pembangunan nasional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: