Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gaji Staf hingga Direksi Garuda Disunat, Kementerian BUMN Angkat Tangan

        Gaji Staf hingga Direksi Garuda Disunat, Kementerian BUMN Angkat Tangan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Garuda Indonesia (Persero) hari ini mengonfirmasi bahwa manajemen akan memangkas gaji para karyawannya, mulai dari tingkat staf hingga jajaran direksi.

        Pemotongan gaji dilakukan secara proporsional mulai dari level direksi yang akan dipotong sebesar 50%, dan level staf akan dipotong sebesar 10%.

        Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku pemegang saham mayoritas Garuda Indonesia turut buka suara. Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menuturkan, dirinya membenarkan bahwa ada pemotongan gaji karyawan yang dilakukan manajemen.

        Baca Juga: Covid-19 Bawa Berkah buat ASDP, Tiket Online Tiap Pelabuhan Tembus 60%

        "Jadi benar bahwa kami dapat informasi dari teman-teman Garuda Indonesia kalau ada pemotongan seperti disampaikan di surat tersebut," jelas Arya dalam keterangan yang diperoleh, Jumat (17/4/2020).

        Dirinya kembali melanjutkan, Kementerian BUMN sendiri menyerahkan langsung perihal pemotongan gaji kepada manajemen Garuda Indonesia secara sepenuhnya.

        "Itu adalah keputusan internal Garuda Indonesia dan manajemen Garuda Indonesia. Mereka punya hitung-hitungan tersendiri kenapa pemotongan dilakukan. Kami dari Kementerian BUMN menyerahkan semuanya kepada kebijakan internal manajemen Garuda," pungkas Arya.

        Baca Juga: Demi Selamatkan Perusahaan, Garuda Potong Gaji Karyawan Hingga 50%

        Sebagaimana diketahui sebelumnya, pemotongan gaji pegawai Garuda Indonesia dilakukan untuk memastikan business sustainability perusahaan tetap terjaga di tengah tekanan kinerja industri penerbangan dunia yang lesu akibat pandemi Covid-19.

        Namun, harus digarisbawahi bahwa Garuda Indonesia memotong gaji ini bersifat penundaan. Perusahaan akan mengembalikan akumulasi pemotongan saat kondisi memungkinkan, sejalan dengan performa kinerja perusahaan ke depannya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bambang Ismoyo
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: