Perempuan yang kehilangan pekerjaan akibat pandemi virus corona (Covid-19) jumlahnya mencapai ratusan. Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengungkap bahwa? dari jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), 31% adalah kaum perempuan.
"Hingga 16 April sudah ada sekitar 2.385 orang pekerja yang di-PHK dan dirumahkan akibat pandemi global tersebut. Dari jumlah tersebut, sekitar 762 orang atau 31%-nya adalah pekerja perempuan," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, di Jakarta, Sabtu (25/2/2020).
Baca Juga: PHK Karena Corona Belum Berakhir, Buktinya Perusahaan Ini Mau Pecat 2.200 Karyawan
Lebih lanjut dikatakannya, perempuan pekerja migran Indonesia (PMI) juga menjadi objek dari Covid-19 ini. Pada April 2020, ada sebanyak 4.144 orang PMI yang dipulangkan dari negara-negara terdampak Covid?19 dengan 83%-nya adalah perempuan.
"Masalah mulai timbul setelah mereka pulang ke Indonesia karena tidak semua PMI memiliki mata pencaharian," kata Bintang.
Selain itu, Bintang menyebutkan bahwa pandemi Covid-19 berdampak terhadap perempuan yang selama ini berperan sebagai kepala keluarga. Hal tersebut tercermin dari penurunan jumlah nasabah program Mekaar PT PNM (Persero).
"Jumlah nasabah program Mekaar PT PNM (Persero) per 4 April 2020 mengalami penurunan dari 6,4 juta menjadi 4,4 juta nasabah. Padahal, banyak di antara mereka yang menjadi tulang punggung keluarga, bahkan harus menjadi kepala keluarga karena suaminya meninggal akibat pandemi ini," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum