Wakil Sekretaris Jenderal MUI Tengku Zulkarnain mengirim surat terbuka kepada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Selasa (28/4).
Dalam surat tersebut, ia menyoroti empat poin pertanyaan kepada Mahfud MD mengenai aturan dan kondisi negara saat menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berkala Besar (PSBB).
Ia juga menyoroti soal pemberlakuan PSBB yang menurutnya merupakan cara pemerintah lari dari kewajiban membiayai kebutuhan hidup masyarakat.
"Apakah PSBB sebenarnya adalah Karantina Wilayah yang sengaja "dikamuflasekan" agar pihak Pemerintah tidak mengeluarkan kewajiban berupa uang tunai untuk membiayai kebutuhan hidup rakyat, dan bahkan hewan ternak yang ada, sesuai dengan UU Karantina Wilayah?" tulisnya.
Baca Juga: Balita Kena Corona Terpapar Ibunya, Wali Kota Minta PSBB ke Terawan
Baca Juga: Jokowi Sebut Mudik dan Pulang Kampung Beda, Wakil MUI: Buka KBBI, Gak Usah Ngarang-Ngarang
Atas dugaan itu, ia pun mempertanyakan kondisi keuangan negara yang dianggapnya tidak mampu membiayai rakyat.
"Apakah pihak Pemerintah memang tidak memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan Karantina Wilayah, sehingga dilakukan sebuah "kamuflase" agar negara tidak perlu keluar uang banyak?" tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengorelasikan sikap pemerintah dengan cerminan seorang umat beragama atas dosa yang kemungkinan bisa ditimbulkan.
"Menurut agama kita, apakah menimpakan beban itu kepada rakyat, karena keterbatasan kemampuan Pemerintah, tapi tidak mengakuinya secara terus terang, itu tidak berdosa?" lanjutnya,
Lebih lanjut, Ia pun mempertanyakan kemungkinan pelanggaran Undang-Undang oleh pemerintah.
"Menurut Bapak Profesor, apakah dalam hal ini pihak Penguasa tidak melanggar Undang Undang Negara RI yang berlaku?" tulisnya lagi.
Sambungnya, dengan mengatasnamakan warga negara Indonesia dalam surat tersebut, ia berharap Menkopolhukam Mahfud MD bisa menjawab keempat pertanyaan tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil