Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mau Dapat Insentif Pajak? Berikut Ini Syarat dan Tanggal Pengajuannya!

        Mau Dapat Insentif Pajak? Berikut Ini Syarat dan Tanggal Pengajuannya! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menginformasikan batas waktu bagi wajib pajak bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan insentif pajak di tengah masa pandemi Virus Corona COVID-19.

        Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor  44/PMK.03/2020, perluasan sektor usaha yang dapat menerima insentif pajak dalam rangka mengurangi beban ekonomi wajib pajak akibat wabah COVID-19 telah ditetapkan pemerintah.

        Baca Juga: Menteri-Menteri Ini Kena Semprot Pak Jokowi: Ini Ada Apa? Masyarakat Jelas Dirugikan Lho!

        Namun, dia melanjutkan, mengingat insentif pajak berdasarkan PMK Nomor 44/PMK.03/2020 ini diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan September 2020, sedangkan penerbitan PMK tersebut sudah mendekati akhir bulan April 2020, maka perlu adanya penetapan waktu pengajuan.

        "Dan mempertimbangkan proses deployment system aplikasi online, maka DJP mengambil kebijakan melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ/2020, bahwa insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) dan pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 tetap dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk masa pajak April 2020," kata dia dikutip dari keterangannya, 3 Mei 2020.

        Baca Juga: Pemprov DKI Kasih Relaksasi Pajak, Begini Rinciannya

        Adapun syarat untuk mendapatkan insentif tersebut, Hestu menuturkan, penyampaian pemberitahuan memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah telah dilakukan paling lambat tanggal 20 Mei 2020. Sementara itu, penyampaian pemberitahuan memanfaatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 telah dilakukan paling lambat tanggal 15 Mei 2020. 

        Demikian juga wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh Final 0,5 persen atau Usaha Mikro, Kecil dan Memengah (UMKM) dapat memanfaatkan instentif PPh Final DTP untuk masa pajak April 2020 dengan mengajukan Surat Keterangan PP23 sebelum penyampaian laporan realisasi PPh Final ditanggung pemerintah paling lambat 20 Mei 2020.

        Hestu mengingatkan, pemenuhan persyaratan insentif pajak secara online dapat dilakukan dengan login pada www.pajak.go.id dan menyampaikan pemberitahuan atau pengajuan surat keterangan yang tersedia pada menu Layanan–Info KSWP–Profil Pemenuhan Kewajiban Saya. 

        "Fasilitas berlaku sejak masa pajak pemberitahuan disampaikan atau saat surat keterangan diterbitkan hingga masa pajak September 2020," kata Hestu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Lestari Ningsih

        Bagikan Artikel: