Sekretaris Fraksi PPP di DPR RI, Achmad Baidowi meminta pemerintah untuk tidak gegabah dalam menangani pandemi Covid-19 ini. Hal tersebut dikatakan terkait wacana pelonggaran pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Menurutnya, wacana tersebut belum bisa diterapkan mengigat jumlah kasus pasien positif corona terus mengalami kenaikkan. Bahkan, apabila relaksasi dilakukan maka, taruhannya ialah nyawa rakyat.
"Bahwa menangani wabah covid-19 tidak boleh main-main, tidak boleh gegabah karena taruhannya nyawa. Sejauh ini warga yang terpapar covid-19 terus bertambah dan ini wajib diantisipasi," katanya dalam keterangannya, Senin (4/5/2020).
Baca Juga: Mahfud Usul Pelonggaran PSBB, Anies Berkeras!!
Baca Juga: Tak Terima, KPK Ajukan Kasasi Vonis Mas Romy Bekas Ketum PPP
Lanjutnya, ia mengatakan adanya penumpang di kereta rel listrik (KRL) yang terpapar dann positif bisa dijadikan acuan atau indikator bahwa relaksasi PSBB tidak tepat apabalia diterapkan. Sambungnya, relaksasi PSBB baru dapat dilakukan apabila trend sebaran Covid-19 benar-benar turun.
"Soal ada warga yang tidak bisa leluasa beraktivitas, namanya saja PSBB. Ini masih jauh lebih baik dibanding dengan karantina wilayah. Saat ini bagaimana pemerintah memastikan bantuan stimulus ekonomi yang diberikan tepat sasaran," ucap dia.
Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mewacanakan memodifikasi penerapan pembatasan sosial berskala besar yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020.
Ia mengatakan hal tersebut berdasarkan evaluasi pemerintah terhadap kebijakan PSBB yang sudah berlaku di beberapa di Indonesia.
"Kita tahu ada keluhan ini, sulit keluar, sulit berbelanja dan sebagainya, sulit mencari nafkah dan sebagainya. kita sudah sedang memikirkan apa yang disebut relaksasi PSBB, nanti akan diadakan, sedang dipikirkan pelonggaran-pelonggaran," kata Mahfud saat siaran langsung dalam akun Instagram-nya @mohmahfudmd, Sabtu (2/5/2020).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil