Salah satu rumah sakit swasta di Kota Bandung diduga memungut biaya kepada pasien BPJS Kesehatan.
Sepeti yang dialami Ismet A saat mengantarkan istrinya berobat di salah satu rumah sakit swasta rekanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kota Bandung. Meski istrinya merupakan peserta aktif BPJS, mereka tetap dikenakan biaya penuh senilai lebih dari Rp500 ribu.
Kejadian bermula pada Senin (4/5) kemarin saat istrinya dirujuk dari Puskesmas Sukawarna, Kota Bandung untuk berobat ke Rumah Sakit Melinda 2 di Jalan Dr. Cipto, Kota Bandung karena diindikasi demam berdarah. "Sesuai rujukan, kami ke sana," kata Ismet saat ditemui di kediamannya, Jalan Cibogo Atas, Kota Bandung, Sabtu (9/5/2020)
Baca Juga: Jokowi Tanya Soal PSBB: Kok yang Positif Lari dari Rumah Sakit, yang PDP...
Selama berada di rumah sakit tersebut, Ismet memastikan istrinya telah menempuh proses sebagai peserta jaminan kesehatan tersebut. Dia pun menunjukkan berbagai berkas mulai dari surat rujukan dari Puskesmas Sukawarna hingga surat elegabilitas peserta (SEP) BPJS Kesehatan yang diterimanya usai mendaftar di RS Melinda 2.
Saat diperiksa, dokter yang menangani istrinya meminta dilakukan pemeriksaan darah di laboratorium yang juga berada di rumah sakit tersebut.
Usai memasukkan berkas pemeriksaan darah ke laboratorium, istrinya diminta untuk membereskan pembiayaan di bagian pembayaran yang berada di lobi RS Melinda 2. Syarat ini harus dipenuhi agar sampel darah bisa segera diambil untuk diperiksa.
Namun, Ismet merasa heran ketika harus membayar semua biaya pemeriksaan darah tersebut sebesar Rp425 ribu. Padahal, istrinya sudah jelas menerima SEP BPJS Kesehatan.
Ismet yang saat itu ditemani anaknya pun langsung menanyakan alasan tagihan itu. "Anak saya tanya ke bagian billingnya, memang enggak ditanggung BPJS?" ucapnya.
Petugas di bagian kasir itupun, lanjut Ismet, dengan tegas menjawab bahwa biaya pemeriksaan laboratorium tidak ditanggung BPJS Kesehatan. "Meski masih heran, kami putuskan bayar saja agar istri saya segera diperiksa darahnya," ujarnya.
Baca Juga: Agar Tetap Hidup Perusahaan Ini Minta Pembayaran Listrik, Gas, Hingga BPJS Ditunda
Sambil menunggu hasil pemeriksaan darah, Ismet bersama anaknya masih menyimpan rasa penasaran sehingga menanyakan perihal tersebut kepada BPJS Kesehatan. "Akhirnya anak saya bisa menghubungi BPJS, dan kata orang BPJS-nya memang seharusnya tidak perlu bayar lagi," tambahnya.
Selang empat hari kemudian, Ismet beserta istrinya kembali mendatangi RS Melinda 2 sesuai permintaan dokter yang menangani pada pemeriksaan pertama. "Atas arahan dokter, istri saya harus tes darah lagi hari Jumat (8/9) kemarin. Ya kami ke sana lagi ikuti saran dokter," jelasnya.
Usai memasukkan berkas pemeriksaan darah ke laboratorium yang sama, istrinya pun kembali diminta untuk menyelesaikan pembayaran di bagian kasir, juga di tempat yang sama. Kejadian serupa pun terulang lagi ketika dia diminta untuk membayar penuh biaya tes darah yang kali ini sebesar Rp95 ribu.
Berbekal keyakinan yang sama, Ismet yang juga ditemani anaknya menanyakan kembali alasan tagihan tersebut. Bahkan, mereka mencoba memastikan petugas rumah sakit bahwa biaya laboratorium ditanggung BPJS Kesehatan.
"Lagi-lagi, kasirnya dengan tegas menjawab kalau biaya laboratorium tidak ditanggung BPJS. Akhirnya ya sudah saya bayar lagi," ucapnya.
Ismet berharap kejadian seperti ini tidak terulang kepada peserta BPJS Kesehatan yang lain karena sangat merugikan. "Istri saya kan gajinya dipotong tiap bulan untuk bayar BPJS. Tapi kenapa haknya tidak diberikan? Buat kami, masyarakat biasa, uang Rp500 ribu itu besar, apalagi di saat corona (pandemi COVID-19) seperti sekarang," jelasnya
Dihubungi terpisah, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Bandung Mokhamad Cucu Zakaria membenarkan bahwa pasien peserta BPJS Kesehatan tidak dikenakan biaya lagi sedikit pun saat berobat di rumah sakit rujukan. Asalkan, alur pengobatan telah ditempuh secara benar dan sesuai mekanisme yang ada.
"Artinya harus ada rujukan dari puskesmas dan sesuai indikasi medis," katanya.
Cucu juga memastikan semua jenis pemeriksaan laboratorium bagi pasien peserta BPJS Kesehatan di rumah sakit rujukan biayanya 100% ditanggung oleh pihaknya, selama sesuai dengan indikasi medis dan arahan dokter yang menangani.
"Jadi ketika (pasien peserta BPJS) (harus bayar) ke billing dulu, itu sudah salah rumah sakit. Harusnya enggak boleh," tegasnya
Tanggungan penuh pun, diberikan pihaknya untuk obat-obatan yang harus dikonsumsi pasien.
Kalaupun obat yang ada tidak sesuai fornas, menurutnya tetap ditanggung BPJS Kesehatan asalkan memenuhi persyaratan lanjutan.
"Ada pertimbangan, dan memang harus yang disetujui. Jadi ketika di apotek, asalkan ada persetujan dan indikasi medis, tetap dijamin. Pasien tak boleh diminta biaya," katanya.
Oleh karena itu, Cucu kembali menegaskan bahwa rumah sakit rekanannya tidak boleh memungut biaya sedikit pun selama mengobati pasien peserta BPJS Kesehatan. "Tidak boleh. Mau di rumah sakit tipe C, B, apapun," tegasnya
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum ada pihak terkait dari RS Melinda 2 yang bisa dikonfirmasi. "Sekarang hari Sabtu, jadi manajernya tidak ada. Kalau mau juga harus kirim surat dulu," ucap salah seorang petugas pelayanan konsumen di rumah sakit tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Tanayastri Dini Isna