Roy Kiyoshi Beli Psikotropika Secara Daring, Polisi: Ia Tak Tahu Itu Penyimpangan
Membeli psikotropika secara daring, Roy Kiyoshi dilaporkan tak memahami kalau hal itu melanggar hukum, menurut kepolisian.
Kebiasaan itu Roy lakukan semenjak berhenti konsultasi dengan dokter untuk mengatasi gangguan tidurnya.
“Dia tidak tahu apa yang dilakukan itu adalah penyimpangan,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung, Sabtu (9/5/2020).
Baca Juga: Terungkap! Alasan di Balik Penggunaan Narkoba oleh Vanessa Angel Ternyata . . . .
Padahal menurut ketentuan undang-undang, penggunaan pil psikotropika harus diawasi lansgung oleh dokter.
“Obat-obat tersebut digunakan harus dengan kontrol dokter, harus ada resep dokter,” jelas Vivick.
Atas ketidaktahuannya, Roy Kiyoshi pun harus mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut. Dia resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan 21 pil psikotropika.
Roy Kiyoshi beserta barang buktinya diamankan petugas pada 6 Mei 2020 di kawasan Cengkareng, Jakarta. Selain temuan barang bukti, hasil tes urine Roy juga menunjukkan adanya kandungan zat psikotropika jenis benzodiazepin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Tanayastri Dini Isna
Tag Terkait: