Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Prabowo Dituding Tinggalkan Kivlan Zen, Gerindra Jawab...

        Prabowo Dituding Tinggalkan Kivlan Zen, Gerindra Jawab... Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
        Warta Ekonomi -

        Ketua DPP Partai Gerindra Hendarsam Marantoko menepis anggapan bahwa partainya maupun Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto tidak perhatian dengan Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen. Saat ini Kivlan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri.

        "Isu miring yang timbul ini kan memang ada pihak-pihak yang ingin memanfaatkan celah ini untuk menyerang Pak Prabowo, seperti itu. Selama ini, Pak Prabowo dan Gerindra selalu membantu mereka-mereka yang pernah mendukung Pak Prabowo," ujar Hendarsam kepada wartawan, belum lama ini.

        Untuk diketahui, tanggapan ini merupakan reaksi atas kritikan di media sosial yang menyebut Partai Gerindra tidak memberikan perhatian kepada Kivlan Zen.

        Kivlan, salah satu pendukung Prabowo di Pilpres 2019, tengah bersidang atas dakwaan kepemilikan senjata api ilegal. Hendarsam menegaskan hubungan Prabowo dengan Kivlan juga terjalin baik. Bahkan, beberapa hari lalu Prabowo sempat menjenguk Kivlan yang kedapatan sedang sakit.

        Mengenai kasus Kivlan, Prabowo dan Partai Gerindra fokus dan taat kepada mekanisme dan aturan hukum yang berlaku.

        "Ada hal-hal yang mungkin tidak bisa kita sampaikan secara langsung terutama kepada publik apa-apa saja yang sudah dilakukan dan akan dilakukan, ini menyangkut strategi dan lain sebagainya sebenarnya, seperti itu," katanya.

        Tidak hanya itu, Partai Gerindra, katanya, juga membantu dan mendukung proses hukum yang tengah dijalani oleh Kivlan Zein di pengadilan negeri.

        "Nah kami dari kader Partai Gerindra dan juga dari teman-teman Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ini selalu berkomunikasi dengan penasihat hukum dari Pak Kivlan Zen dengan tim. Bahkan tim lawyer yang ada di tim Pak Kivlan Zein itu adalah beberapa adalah kader Gerindra," tutupnya.

        Kivlan Zen didakwa melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau juncto 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Proses sidang kasus Kivlan Zen itu pun masih berjalan. Terakhir, majelis hakim menolak eksepsi Kivlan Zen.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: