Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kebangetan! Dituduh Curi Ponsel, Pemuda di Tasikmalaya Malah Injak Alquran

        Kebangetan! Dituduh Curi Ponsel, Pemuda di Tasikmalaya Malah Injak Alquran Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Seorang pemuda berinsial HM (30) dari Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya, karena diduga telah melakukan penistaan agama. HM telah menginjak kitab suci umat Islam, Alquran di depan warga Desa Salebu, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, pada Sabtu (9/5/2020).

        Menurut Kapolres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana, kejadian ini bermula saat tersangka HM dituduh mencuri telepon selular (ponsel) milik salah seorang warga yang saat itu sedang melakukan musyawarah. Namun tersangka menyangkal tuduhan tersebut.

        Baca Juga: Di Bogor, Pelanggar PSBB Bakal Dihukum Baca Alquran

        Guna membuktikannya perkataanya, tersangka berani melakukan sumpah di hadapan Alquran. Namun bukanya bersumpah di bawah Alquran, namun tersangka malah menginjak kitab suci Alquran sambil melakukan sumpahnya.

        "Tersangka menyangkal telah mencuri namun berani melakukan sumpah dengan Alquran. Namun, tersangka malah menginjak Alquran tersebut," kata Kapolres saat melakukan konferensi pers, Minggu (10/5/2020).

        Kejadian itu sebenarnya tidak terlalu dihiraukan oleh warga, karena langsung membubarkan diri setelah HM bersumpah dengan menginjak Alquran. Namun, kejadian itu direkam oleh salah satu warga yang berinisial ZN (24), dan rekaman video itu lalu disebarkan melalui media sosial.

        ZN menyebar video terse but agar tersangka HM mendapatkan hukum sosial dari masyatakat karena telah melakukan hal yang tak sepatutnya. Video saat penginjakan Alquran itu menjadi viral di media sosial dan polisi menerima laporan kasus dugaan penistaan agama dan penyebaran ujaran kebencian.

        "Kita tangkap kedua tersangka, yang satu telah menginjak Alquran dan satunnya lagi yang merekam aksi itu dan kemudian menyebarkannya di media sosial," kata Hendria.

        Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti kasus itu, di antaranya surat pernyataan tersangka saat menyangkal tuduhan pencurian, foto saat tersangka injak Alquran, foto halaman Facebook tersangka, dan satu unit ponsel milik tersangka.

        Atas perbuatannya, kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya. Tersangka HM akan dijerat dengan Pasal 156 KUHPidana tentang penistaan agama dan diancam hukuman penjara lima tahun. Sementara tersangka ZN dikenakan Pasal 45a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman enam tahun penjara.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Fajria Anindya Utami

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: