Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi menyayangkan rencana kebijakan Pemprov DKI untuk menghapus sejumlah tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta, yakni meliputi tunjangan kinerja daerah (TKD) atau tunjangan penghasilan pegawai (TPP) yang akan dipangkas 50 persen.
"Kita sangat concern mengatasi Covid-19. Tapi juga kesejahteraan PNS tetap harus diperhatikan. Kasihan PNS kita," ucapnya kepada wartawan, Senin (11/5/2020).
Baca Juga: Kabar Gembira, THR PNS Segera Cair, Catat Tanggalnya...
Lanjutnya, dalam momen lebaran ini, jangan diciderai dengan pemangkasan separuh penghasilan para pekerja. Sambungnya, alih-alih dihapus, ia menyarankan untuk dirapel di bulan berikutnya.
"Jadi dalam artian itu utang pemerintah kepada pegawai. Dengan begitu, pegawai masih punya harapan," tukasnya.
Sebelumnya, Asisten Kesejahteraan Rakyat DKI Jakarta, Catur Laswanto mengatakan, Pemprov DKI berencana memangkas sejumlah tunjangan PNS sebagai dampak pandemik Covid-19.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: