Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Iuran BPJS Naik, Pengamat: Jangan Pojokkan Jokowi! Salahkan Para Pembisiknya!

        Iuran BPJS Naik, Pengamat: Jangan Pojokkan Jokowi! Salahkan Para Pembisiknya! Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengamat Suhendra Hadikuntono meminta publik untuk tidak memojokkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan keputusan pemerintah menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Suhendara menilai, terkait iuran BPJS, Presiden Jokowi bak makan buah simalakama.

        "Jangan pojokkan Presiden yang saat ini sedang fokus pada banyak hal. Bila memang harus ada yang disalahkan, salahkanlah para pembisiknya," ujar Suhendra Hadikuntono, melalui pernyataan tertulisnya di Jakarta, Kamis (14/5/2020).

        Dalam memutuskan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, CEO Hadiekuntono's Institute itu menilai Presiden Jokowi bak menghadapi buah simalakama. Jika dinaikkan, kata dia, akan membebani rakyat yang saat ini ekonominya terpuruk akibat pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

        Baca Juga: Pemerintah Begitu Sembrono!

        Akan tetapi, apabila tidak dinaikkan, keberlangsungan BPSJ Kesehatan terancam, bahkan bisa bangkrut sehingga rakyat pula yang akan menanggung akibatnya.

        "Di tengah dilema itu, Presiden memang harus cepat mengambil sikap. Nah, saya melihat banyak pihak yang tidak punya kapasitas keilmuan, tetapi ingin berebut peran empati dan akibatnya fatal. Pak Jokowi itu punya komitmen dan jujur dalam membangun bangsa," katanya.

        Suhendra memandang tidak perlu seolah-olah mempertontonkan sisi kelemahan Presiden dalam hal ketatanegaraan, dan menunjukkan kelemahan komunikasi antara komponen eksekutif dan yudikatif.

        Menurut Suhendra, solusinya sederhana, yakni Presiden Jokowi bisa mengundang Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Prof Supandi yang menjadi ketua majelis hakim yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk mendiskusikan hal tersebut.

        "Saya jamin Prof Supandi bersedia karena beliau tokoh hukum yang humanis, sederhana, dan paling senior di lingkungan MA. Saya yakin jika kedua tokoh ini bertemu, selesai itu barang," katanya.

        Suhendra pun mengusulkan jalan tengah, yakni kenaikan iuran BPJS Kesehatan hanya menyangkut kelas I dan kelas II, sedangkan kelas III tidak naik. "Analogi sederhananya, yang dinaikkan kelas I dan kelas II. Untuk kelas III, yang kerja hari ini untuk makan hari ini, tidak dinaikkan. Yang kelas I dan II kalau dinaikkan masih bisa bernapas. Kalau Kelas III dinaikkan, langsung mati, enggak ada untuk dimakan," tandasnya.

        Sebelumnya, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomir 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken pada Selasa (5/5), Presiden Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku per 1 Juli 2020.

        Rinciannya, iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp150.000 dari Rp80.000, kelas II naik menjadi Rp100.000 dari Rp51.000, dan kelas III naik menjadi Rp42.000 dari Rp25.500.

        Namun, pemerintah memberi subsidi Rp16.500 untuk kelas III sehingga yang dibayarkan tetap Rp25.500. Kendati demikian, pada 2021 subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp7.000 sehingga yang harus dibayarkan peserta kelas III adalah Rp35.000. Pada Oktober 2019, Presiden Jokowi juga menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

        Namun, Majelis Hakim Agung MA yang diketuai Prof Supandi membatalkan kenaikan tersebut pada akhir Februari 2020 melalui putusan bernomor 7/P/HUM/2020.

        Gugatan diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). Kini, KPCDI berencana mengajukan kembali gugatan uji materi terhadap aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu ke MA.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: