Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jeritan Korban Gagal Bayar Reksa Dana Emco: Berbulan-bulan Nasibnya Terombang-ambing

        Jeritan Korban Gagal Bayar Reksa Dana Emco: Berbulan-bulan Nasibnya Terombang-ambing Kredit Foto: Freepik
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sejumlah orang yang mengaku sebagai korban gagal bayar investasi reksa dana Emco Asset Management melakukan aksi kirim karangan bunga ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Istana Presiden. Dalam aksinya tersebut, mereka minta OJK dan Presiden membantu dan melindungi hak investor.

        Aksi tersebut dilakukan sebagai wujud kekecewaan karena tidak mendapatkan tanggapan dari pihak Emco Asset Management. Menurut mereka, uang yang diinvestasikan ke dalam produk reksa dana bukan sekadar berujung kerugian penurunan nilai saja, namun seolah-olah hilang dan tidak jelas nasibnya.

        Maria, salah satu investor, mengatakan, pada Januari beberapa investor yang sudah menjual unit penyertaan hingga saat ini, dana mereka belum terbayarkan walaupun nilai investasi tersebut sudah mengalami penurunan 70%. Mereka berharap agar OJK dan segenap aparatur hukum dan pemerintah untuk segera mengusut tuntas kasus raibnya dana mereka ini.

        Baca Juga: Permudah Pengajuan Tagihan Kreditor, KSP Indosurya Buka Layanan Online

        "Kami berharap banyak kepada OJK dan aparatur lainnya untuk bisa mengusut tuntas kasus ini sampai selesai," ujar Maria, seorang ibu sosialita, Jumat (15/5/2020).

        Pada Desember pihak Emco Asset Management sempat melarang investor untuk tidak menjual unitnya. Pelarangan ini pun sampai diadukan kepada OJK. Kemudian di Januari barulah investor diperbolehkan mencairkan unit pernyertaannya, di mana nilai dari investasi sudah berkurang 70% sampai 80%. Itu pun belum terbayarkan hingga saat ini.

        Pada Februari 2020 para nasabah sudah melakukan berbagai upaya melalui jalur hukum dan mengadukan masalah ini kepada OJK. Beberapa investor juga telah mengambil jalur hukum melaporkan kasus gagal bayar reksa dana Emco Asset Management kepada Bareskrim pada Maret 2020 lalu.

        "Namun, sampai dengan saat ini tidak mendapatkan hasil apa pun atau tanggapan dari pihak yang berwenang dan pihak OJK. Semuanya tenggelam dalam berita virus Corona," beber Maria kesal.

        Para investor masih berharap OJK segera menindaklanjuti kasus gagal bayar reksa dana ini. Jangan karena Corona, kasus ini hilang begitu saja. Pasalnya penurunan nilai aktiva bersih (NAB) reksa dana ini terjadi di November 2019. Saat itu NAB turun secara tidak wajar selama sebulan sebesar 30% hingga pada Januari NAB turun hingga 70%.

        Perlu diketahui, produk reksa dana Emco merupakan reksa dana saham, pergerakannya mengikuti performa IHSG. Namun melihat penurunan NAB yang tidak wajar, investor menganggap ada hal yang tidak wajar dalam pengelolaannya. Pasalnya NAB turun melebihi dari indeks indikator, yaitu IHSG.

        Pada periode akhir Desember 2019 hingga 24 Januari 2020, tercatat NAB atau unit Emco Mantap, RD Emco Growth Fund, RDS Emco Saham Barokah Syariah, dan RD Emco Pesona masing-masing turun -21,37%, -16,97%, -19,61%, dan -17,31%.

        Berdasarkan data dari Bareksa per 12 Mei 2020, kinerja empat produk reksa dana dalam setahun terakhir, terkoreksi cukup dalam. Emco Mantap telah turun 86,11 %, Emco Growth Fund turun 85,02%, Emco Barokah Syariah turun 69,66%, dan Emco Pesona turun 61,16%, di mana Emco Pesona baru dirilis pada 8 oktober 2019 dan Emco Mantap sudah dirilis pada 11 Agustus 2005, kemudian Emco Saham Barokah Syariah pada 15 Mei 2015.

        Investor Emco diketahui menyetorkan sejumlah uang untuk membeli produk reksa dana Emco Mantap. Namun hingga waktu yang ditetapkan, pihak Emco tak menepati janji redeem atau pencairan dana serta imbal hasil yang dijanjikan. Reksa dana Emco merupakan reksa dana saham yang dijual dengan menjanjikan imbal hasil tetap antara 10-10,5% setahun dengan pilihan tenor tiga, enam, dan 12 bulan.

        Pada saat terjadi penurunan NAB sejak November 2019, investor diberikan imbauan oleh Direktur Utama Emco Asset Management Eddy Kurniawan. Imbauan tersebut disampaikan sang dirut sejak November lalu, yang menyatakan bahwa perusahaan meminta dukungan dari nasabah dalam bentuk tidak menarik dana.

        "Dukungan tersebut dapat berupa tidak melakukan transaksi penarikan dana (redemption) untuk sementara waktu sampai dengan nilai aktiva bersih (NAB) membaik. Hal tersebut dapat membantu kami dalam proses pemilihan kinerja portofolio reksa dana saham," ujar Eddy dalam suratnya tertanggal 27 November 2019 itu.

        Kebanyakan investor pun percaya dan tidak melakukan aksi penarikan dana hingga berjalannya waktu di Desember 2019 dan Januari 2020. NAB secara terus-menerus mengalami penurunan yang tak wajar, sehingga membuat investor semakin panik dan meminta dana cair secara paksa, namun Emco pada saat itu menolak instruksi cair dari investor.

        "Awalnya kita dijanjikan seperti itu, tapi nyatanya, sampai saat ini, hal itu tidak terbukti," kata Maria.

        Berbagai cara dilakukan oleh investor dari mendatangi kantor Emco untuk bertemu dengan Eddy  Kurniawan, bahkan Eddy optimis menjanjikan akan memberikan penyelesaian. Hingga berita ini ditulis, semua yang disampaikan belum ada kejelasan dan kepastian kapan investor akan menerima hak untuk dibayar.

        Baca Juga: Terlilit Utang Segede Gunung, Deretan BUMN Ini Gagal Bayar!

        Beberapa nasabah, baik yang sudah melakukan redeem atau pencairan ataupun yang investasinya belum jatuh tempo, melakukan segala upaya untuk memperjuangkan haknya. Dari upaya hukum dengan paguyuban bersama dengan ratusan sesama investor korban sampai memberikan surat dan mendatangi OJK, semuanya belum mendapatkan kejelasan nasib nasabah.

        Saat ini kasus gagal bayar Emco sudah sampai pada Bareskrim. Di saat yang sama kasus Indosurya sudah melaju dengan pesat di Bareskrim dan terdengar gaungnya. Padahal gagal bayar Indosurya lebih baru terjadi dibandingkan dengan kasus gagal bayar Emco. Tentu hal ini menjadi pertanyaan para investor: apakah ada perbedaan pelayanan hukum?

        Melalui karangan bunga tersebut, investor berharap OJK mengambil tindakan tegas membantu para investor. Sebab produk reksa dana itu merupakan produk resmi dari sebuah lembaga keuangan yang resmi, diawasi, dan dilindungi oleh OJK.

        "Harapan investor kasus ini dapat segera ditelusuri mengapa reksa dana Emco ini terdapat banyak kejanggalan, dari penurunan NAB hingga pada nasabah yang sudah mencairkan pun dana tidak masuk ke rekening hingga berbulan-bulan," tutup Maria.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Agus Aryanto
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: