Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Anak Buah Anies Tegas Larang Warga Salat Id di Masjid

        Anak Buah Anies Tegas Larang Warga Salat Id di Masjid Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Biro Pendidikan Mental dan Spiritual meminta warga Ibu Kota untuk melaksanakan salat Hari Raya Idul Fitri di rumah. 

        Hal tersebut selaras dengan perintah yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta, guna menekan penularan virus corona atau Covid-19.

        "Salat Idul Fitri tetap dilaksanakan di rumah saja bersama keluarga," kata Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual DKI Jakarta Hendra Hidayat, Selasa (19/5/2020).

        Baca Juga: Ya Ampun!!! Pasien Positif Corona di Wilayah Anies Naik, Sekarang Hampir 6.000 Orang

        Baca Juga: Digadang-gadang Capres 2024, Pahit-pahitnya Anies Bisa Senasib dengan Gatot Nurmantyo

        Lanjutnya, ia juga berharap seluru masyarakat untuk mematuhi aturan tersebut. Sebab, larangan ini telah tertuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 33 tahun 2020 tentang Pembatasan sosial berskala besar PSBB di Jakarta.

        "Kami berharap, seluruh masyarakat Jakarta tetap mematuhi PSBB yang berlaku demi kebaikan, kesehatan, dan keselamatan bersama," ucapnya.

        Sambungnya, kalaupun PSBB tak diperpanjang maka larangan salat ied di DKI Jakarta berpedomaan pada aturan dan larangan yang dikeluarkan oleh MUI dan DMI.

        "Kaitan dengan Idul Fitri, Pemprov DKI tetap berpedoman pada PSBB tahap 2, serta berdasarkan imbauan MUI dan DMI untuk beribadah di rumah. Kalau PSBB diperpanjang itu kewenangan pak gubernur, bukan saya. Mau diperpanjang atau tidak itu kewenangan pak gubernur," tukasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: