Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        MAKI Tegaskan KPK dan Presiden Berhak Jadi Supervisi Awasi Kejagung di Kasus Jiwasraya

        MAKI Tegaskan KPK dan Presiden Berhak Jadi Supervisi Awasi Kejagung di Kasus Jiwasraya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta adanya supervisi yang menagawai pemeriksaan tersangka megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

        Terlebih, pemeriksaan tersangka kasus megakorupsi Jiwasraya mengalami tantangan akibat adanya pandemi Covid-19 ini.

        “Yang berhak maelakukan supervisi adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku atasan Kejaksaan Agung yang berhak melakukan pengawasan,” terangnya dalam keterangan yang tertulis, Selasa (19/5/2020).

        Baca Juga: Wah, Kejagung Tak Bisa Sita Aset Tersangka Jiwasraya Bentjok, Gara-garanya...

        Baca Juga: Jiwasraya Bayar Klaim Nasabah Tahap Pertama, Mulai Hari Ini

        Lanjutnya, ia meminta kepada Kejaksaan Agung untuk mempublikasikan secara transparan pemeriksaan para tersangka Jiwasraya itu. Hal itu untuk menghindari adanya pemeriksaan yang keluar jalur.

        “Keluar jalur yang dimaksud misalnya, ada orang yang layak jadi tersangka namun hanya dijadikan saksi. Jadi harus tetap dipublikasikan secara transparan,” terangnya.

        Ia menekankan bila memang dirasa keluar jalur, MAKI akan melakukan gugatan praperadilan. Untuk saat ini, MAKI mengapresiasi Kejagung yang sudah menyelesaikan berkas lima tersangka di kasus Jiwasraya yang dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil maupun materiil untuk dilimpahkan ke pengadilan (P-21).

        Lima tersangka yang berkasnya lengkap yakni Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

        “Paling tidak setelah lebaran dibawa ke pengadilan hingga disana terjadi persidangan yang terbuka, fair,” katanya.

        Ia menantikan jalannya proses hukum di pengadilan, dengan harapan Jaksa dapat membuktikan dakwaan terhadap para terdakwa. Terdakwa juga melalui penasihat hukumnya bisa membantah apa yang dituduhkan.

        “Berharap Hakim memutuskan bersalah karena ini korbannya banyak,” beber Boyamin.

        Selain itu, Boyamin juga berharap dari penemuan fakta-fakta di persidangan nanti, Kejaksaan Agung dapat melakukan pengembangan-pengembangan kasus berikutnya, sebab Boyamin menduga masih banyak orang yang diduga ikut menikmati aliran uang skandal Jiwasraya.

        “Paling tidak masih ada cluster yang diluar Benny Tjokro. Ada oknum manager investasi juga ikut menikmati, seperti Benny Tjokro itu perannya broker. Tetapi memang yang paling ranking 1 si Benny Tjokro, tapi yang lainnya juga kan sepanjang menikmati uang banyak dan itu ilegal harus diproses.” Tegasnya.

        Lanjut Boyamin, masih ada orang-orang yang harus diperiksa. Dalam catatan pribadinya, terdapat beberapa orang dari internal Jiwasraya yang juga menerima komisi ilegal. Besaran komisi yang diterima itu bahkan diprediksi mencapai Rp 50 miliar. 

        Kemudian ada Pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melakukan pembiaran terhadap transaksi penjualan oleh Jiwasraya, padahal sejak awal sudah pernah dilarang, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga pernah melarang, tetapi pihak OJK masih mengizinkan asuransi Jiwasraya untuk jualan produk saving plan yang bermasalah itu.

        Boyamin berharap Kejaksaan Agung membereskan secara tuntas mega skandal tersebut, sebab jika tidak terselesaikan dikhawatirkan akan terulang kembali kasus serupa dengan Jiwasraya. “Harus diberesin semunya, kalau tidak bakal terulang lagi,” pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: