Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dituding Sebabkan Kanker, Bedak Bayi Johnson Tak Dijual Lagi di AS

        Dituding Sebabkan Kanker, Bedak Bayi Johnson Tak Dijual Lagi di AS Kredit Foto: Reuters/Lucas Jackson/File Photo
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Raksasa perawatan kesehatan Johnson & Johnson akan berhenti menjual Johnson's Baby Powder yang berbasis di AS dan Kanada.

        Perusahaan dikabarkan tengah menghadapi ribuan tuntutan hukum dari konsumen yang mengklaim bahwa produk tersebut menyebabkan kanker ke mereka.

        Baca Juga: Amerika Serikat Mantap Batasi Ekspor Teknologi ke China, Respons Beijing: yang Rugi Perusahaan AS!

        Langkah ini datang setelah bertahun-tahun litigasi di mana Johnson & Johnson telah diperintahkan untuk membayar miliaran dolar sebagai kompensasi.

        Perusahaan sendiri telah mengklaim sudah secara konsisten mempertahankan keamanan produk bedaknya.

        Alhasil, Johnson & Johnson mengatakan akan mengurangi penjualan produk, yang merupakan sekitar 0,5% dari bisnis kesehatan konsumen AS, dalam beberapa bulan mendatang, tetapi pengecer akan terus menjual persediaan yang ada.

        Dilansir dari BBC di Jakarta, Rabu (20/5/2020) perusahaan menghadapi lebih dari 16.000 tuntutan hukum konsumen yang mengatakan bahwa produk bedak perusahaan tersebut telah terkontaminasi dengan asbes yang merupakan karsinogen (zat yang dapat menyebabkan kanker).

        Perusahaan juga mengatakan bahwa permintaan untuk Bedak Bayi Johnson telah menurun di Amerika Utara "sebagian besar disebabkan oleh perubahan dalam kebiasaan konsumen dan dipicu oleh informasi yang salah seputar keamanan produk".

        "Kami tetap percaya diri dalam keamanan Johnson's Baby Powder yang berbasis talc. Puluhan tahun studi ilmiah independen oleh para ahli medis di seluruh dunia mendukung keamanan produk kami," katanya.

        Sementara itu berdasarkan hasil pengujian pada bulan Oktober telah dinyatakan tidak menemukan asbes dalam bedak tabur bayi tersebut. Hal ini setelah tes yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA). Mereka hanya menemukan jumlah yang sangat sedikit.

        Perusahaan itu mengajukan banding terhadap perintah 2018 untuk membayar USD 4,7 miliar (Rp69,4 triliun)) terhadap 22 wanita yang menuduh bahwa produk bedaknya menyebabkan mereka mengidap kanker ovarium.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajria Anindya Utami
        Editor: Fajria Anindya Utami

        Bagikan Artikel: