Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, menilai pemindahan Habib Bahar bin Smith dari Lapas Gunung Sindur ke Lapas Nusakambangan berlebihan.
"Pemindahan ke NK (Nusakambangan) jelas berlebihan," ujar Habiburokhman, Kamis (21/5/2020).
Baca Juga: Walah! Pemindahan Habib Bahar Dilakukan Malam Hari, Keluarga dan Pengacara Tak Diberi Tahu
Dia tak habis pikir dengan maksud Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang seakan memancing kegaduhan di publik. Padahal, Habib Bahar hanya diduga melakukan pelanggaran program asimilasi dengan tak menaati aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Masak karena pelanggaran PSBB Habib Bahar harus dikirim ke Nusakambangan?” tuturnya.
Habiburokhman pun tak setuju dengan salah satu pertimbangan yang membuat Habib Bahar dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, yakni Ditjen PAS menganggap massa pengikut Habib Bahar mengganggu ketertiban di Lapas Gunung Sindur.
"Saya enggak lihat ada reaksi pendukung beliau yang meresahkan seperti buat kerusuhan atau keributan," tuturnya.
Sebelumnya diwartakan, narapidana penganiayaan anak, Habib Bahar bin Smith dipindahkan dari Lapas Gunung Sindur, Bogor ke Lapas Kelas I Batu di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Selasa 19 Mei 2020 malam, dengan pengawalan ketat polisi.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, mengatakan bahwa penempatan sementara Habib Bahar ke Nusakambangan untuk alasan keamanan dan ketertiban.
"Kalapas Khusus Gunung Sindur telah berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa Barat, yang selanjutnya disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, untuk Habib Bahar bin Smith ditempatkan sementara waktu di Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, dengan pertimbangan untuk kepentingan keamanan, ketertiban, dan pembinaan bagi yang bersangkutan," kata Rika.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum