Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        336 Perusahaan Langgar Aturan THR, Sanksinya Harus Tegas!

        336 Perusahaan Langgar Aturan THR, Sanksinya Harus Tegas! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Data Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 336 perusahaan melanggar aturan pembayaran THR. Perusahaan-perusahaan ini diadukan oleh 453 pengadu yang berasal dari pekerja/buruh pada 11-25 Mei 2020.

        Dari 453 pengaduan pembayaran THR tersebut, sebanyak 146 merupakan pengaduan akibat THR belum dibayarkan, 3 pengaduan THR belum disepakati, 78 pengaduan akibat THR terlambat bayar, dan 226 pengaduan akibat THR tidak dibayarkan.

        Baca Juga: Jatah PNS Dipangkas, Terus Ditanya THR Full untuk Tim Gubernur Anies, BKD Bungkam!

        Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, menegaskan bahwa Kemenaker berkoordinasi dengan Dinas-Dinas Tenaga Kerja untuk menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan terakit aduan yang diterima Pos Komando (Posko) Pengaduan THR 2020.

        "Saat ini kita telah koordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk tindak lanjut pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan dalam rangka penegakan hukum," kata Ida Fauziyah di Jakarta, Kamis (28/5/2020).

        Menurut Ida, pemeriksaan awal terhadap dugaan pelanggaran pembayaran THR ini memang difokuskan pada pemilahan empat kategori pengaduan THR, yaitu THR belum dibayarkan, THR belum disepakati, THR terlambat bayar, dan THR tidak dibayarkan.

        "Jadi, para pengawas ketenagakerjaan yang turun ke lapangan akan memastikan kondisi perusahaan dan dugaan pelanggaran pembayaran THR. Apakah perusahaan itu termasuk kategori THR belum dibayarkan atau THR belum disepakati karena sampai saat ini belum ada pembicaraan sama sekali terkait pembayaran THR," ucapnya.

        Selain itu, ada juga kategori THR terlambat bayar bila sudah ada kesepakatan kedua belah pihak tentang penundaan atau pentahapan pembayaran THR. Terakhir, kategori THR tidak dibayarkan yang harus diusut alasan dan penyebab perusahaan tersebut tidak membayar THR.

        "Yang pasti, kita kerahkan para pengawas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia untuk menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk ke posko pengaduan THR sehingga permasalahannya dapat segera diselesaikan," tambahnya.

        Berdasarkan data Kemnaker saat ini, terdapat 1.353 orang pengawas ketenagakerjaan yang terdiri dari 1.237 pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan 116 pengawas ketenagakerjaan pusat di Kementerian Ketenagakerjaan.

        Terkait sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR, Ida menegaskan terdapat sanksi administratif berupa sanksi teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha.

        "Sementara bagi pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5 persen. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: