Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Butuh Dana Ratusan Triliun Buat Modal Kerja, Pengusaha Teriak ke Pemerintah

        Butuh Dana Ratusan Triliun Buat Modal Kerja, Pengusaha Teriak ke Pemerintah Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) meminta kepada pemerintah untuk menyiapkan bantuan stimulus dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) salah satunya adalah bantuan modal kerja.

        Ketua umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan bantuan modal kerja menjadi salah satu yang paling penting untuk pemulihan ekonomi nasional. Sebab jumlah yang dibutuhkan untuk kembali memulihkan usahanya setelah berdarah-darah melawan covid tidaklah kecil.

        "Sebagai ilustrasi saja kita itu kredit perbankan Rp 5.500 triliun kalau diambil 60% sektor bermasalah itu sekitar Rp3.300 triliun dan 30% untuk modal kerja Rp990 triliun," ujarnya dalam telekonferensi, Senin (1/6/2020).

        Baca Juga: Pengusaha Mesti Berikan Jaminan Kecelakaan Kerja Bila Karyawan Terjangkit Corona

        "Jumlahnya sekitar 990 triliun, bagaimana dengan pemerintahnya untuk mengantisipasi modal kerja," imbuhnya.

        Menurut Hariyadi, stimulus modal kerja ini sangat penting untuk menambal defisit cash flow. Oleh karena itu, dirinya berharap pemerintah bersama OJK memberikan stimulus terkait penambahan modal kerja.

        Misalnya stimulus diberikan untuk semua sektor usaha, tidak hanya industri BUMN saja namun untuk seluruh lini produksi dan penjualan. Hal ini karena produk manufaktur tidak dapat dikomersilkan tanpa penjualan.

        Baca Juga: Pengusaha Indonesia Minta Pemerintah Turunkan Harga BBM Industri hingga Listrik

        Stimulus modal kerja diberikan untuk jangka waktu selama satu tahun. Selain itu subsidi suku bunga menyesuaikan suku bunga acuan BI sebesar 4,5%.

        Kemudian penurunan tarif listrik dan gas, relaksasi pembayaran listrik dan gas selama 90 hari atau 3 bulan setelah jatuh tempo hingga pembayaran listrik sesuai penggunaan tanpa beban minimal.

        "Selain itu penangguhan pembayaran PPN selama 90 hari dan percepatan jangka waktu restitusi pajak," jelas Hariyadi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: