Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kabupaten/Kota di Jabar Bisa Terapkan New Normal, Asalkan....

        Kabupaten/Kota di Jabar Bisa Terapkan New Normal, Asalkan.... Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
        Warta Ekonomi, Bandung -

        Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) melalui Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar mengusulkan 15 kabupaten/kota Zona Biru (Level 2) sebagai daerah yang bisa menerapkan new normal atau di Jabar dikenal dengan istilah Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

        Nantinya, pemerintah daerah kabupaten/kota yang ingin menerapkan AKB harus lebih dulu mencabut status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat mengajukan surat permohonan AKB kepada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (RI)

        “Harus diingat untuk melakukan AKB harus mencabut dulu status PSBB ke Menteri Kesehatan. Karena PSBB pun atas seizin menteri kesehatan. Ini yang saat ini sedang berproses difasilitasi provinsi,” kata Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Provinsi Jawa Barat Daud Achmad kepada wartawan di gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (2/6/2020) sore.

        Baca Juga: New Normal Justru Bikin Makin Sehat, Ahli Kesehatan yang Ngomong

        Namun pada saat yang sama, ada 12 kabupaten/kota yang tetap menerapkan PSBB karena masih masuk zona kuning atau Level 3. “Bupati/wali kota yang menindaklanjuti. Saya lihat Kota Bandung yang masih zona kuning, Wali Kota sudah mengeluarkan peraturan wali kota,” imbuhnya.

        Ditanya soal 102 kabupaten/kota yang diizinkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pusat dan tidak ada satu pun daerah Jabar di dalamnya. Ia menuturkan, yang dimaksud BNPB adalah 102 kabupaten/kota dengan daerah hijau. Sementara menurut Presiden saat kunjungan ke Bekasi beberapa hari lalu, menurutnya, Jabar termasuk ke dalam empat provinsi yang diizinkan menerapkan AKB, sisanya DKI Jakarta, Sumatera Barat, dan Provinsi Gorontalo. 

        “Jabar masuk ke dalam empat provinsi yang diizinkan. Makannya kita mengeluarkan AKB di lima level, ada 15 kab/kota di Level 2 atau zona biru dan 12 kabupaten kota di Level 3 zona kuning,” jelas Daud.  

        Dihubungi terpisah, Wakil Ketua DPRD Jabar Oleh Soleh mengatakan di masa new normal yang akan diberlakukan di beberapa kota/kabupaten di Jawa Barat sebaiknya ada simulasi secara masif tentang penerapan protokol kesehatan terlebih dahulu.

        Menurutnya, tes masif protokol kesehatan covid19 perlu dilakukan di beberapa lini agar mengetahui kesiapan masyarakat dalam menghadapi tatanan kehidupan baru ini.

        “Tidak boleh gegabah. Perlu ada simulasi secara masif,” tegasnya.

        Dia juga meminta Pemprov Jabar untuk memberi subsidi masker pada warga, membuat skema protokol kesehatan untuk sekolah berasrama seperti pesantren dan segera mengatur tata laksana beribadah yang aman di masjid-masjid bersama MUI Jabar.

        "Termasuk ebutuhan para warga difabel dapat turut diperhitungkan dengan matang sebelum AKB dimulai," tambahnya.

        Oleh menambahkan penerapan protokol kesehatan seperti physical distancing saat ini sudah diterapkan di sejumlah kantor atau instansi yang tetap beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung. 

        Namun, hal serupa belum dilakukan di tempat yang selama ini tutup sementara seperti mall hingga sekolah. Simulasi serupa juga perlu dilaksanakan di operasional angkutan-angkutan umum. Mulai dari angkutan dalam kota hingga angkutan massal seperti kereta api, pesawat dan kapal laut.

        “Simulasi ini perlu melibatkan semua lini. Pengaturan simulasi di sekolah melibatkan Dinas Pendidikan, pengaturan pasar melibatkan Disperindag. Semua dilakukan bekerjasama dengan gugus tugas,” pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Saepulloh
        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: