Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Keberatan dengan Tapera, Pengusaha Bahkan Tunda Bayar BPJS Akibat Pandemi Covid-19

        Keberatan dengan Tapera, Pengusaha Bahkan Tunda Bayar BPJS Akibat Pandemi Covid-19 Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Belum lama ini pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau PP Tapera yang merupakan aturan turunan dari UU No.4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

        Iuran Tapera ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah. Adapun besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5%. Sedangkan pekerja sebesar 2,5%.

        Baca Juga: Jokowi Teken PP Tapera, Gaji Pekerja Bakal Dipotong

        Program ini dinilai cukup bagus, namun dalam kondisi saat ini PP ini juga dianggap tidak pas mengingat kondisi ekonomi dan bisnis yang tidak pasti.

        Sebagaimana dilansir dari Okezone di Jakarta, Kamis (4/6/2020) Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Provinsi DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, besaran iuran bisa memberatkan pengusaha dan pekerja.

        Terlebih, pendapatan pengusaha dan pekerja masih sangat terdampak pandemi covid-19.

        "Pengusaha saat ini sedang meradang, cash flow-nya sudah sangat berat akibat berhentinya berbagai aktivitas usaha yang sudah hampir 3 bulan tidak beroperasi, sudah banyak pekerja terkena PHK dan dirumahkan," ujar Sarman.

        Bahkan saat ini, pekerja yang masih aktif kebanyakan hanya menerima gaji pokok tanpa adanya tunjangan. Pembayaran BPJS baik kesehatan maupun ketenagakerjaan pun ikut tertunda dan merasa keberatan.

        "Dalam kondisi seperti ini wajar kah pengusaha dan pekerja dibebani dengan Tapera ini? Jangankan memikirkan iuran Tapera, iuran yang selama ini sudah menjadi kewajiban pengusaha seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan kita minta untuk ditunda pembayarannya karena ketidakmampuan pengusaha," jelasnya.

        Sarman menambahkan, dalam masa sulit yang tengah dihadapi para pengusaha, yang dibutuhkan adalah kebijakan pro bisnis dan pro dunia usaha. Seperti stimulus dan relaksasi yang cepat dan tepat dalam rangka menggairahkan kembali ekonomi.

        "Berikan kami semangat dan kepastian, jangan beban, supaya dunia usaha dapat berlari kencang di segala sektor untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi, menyediakan lapangan pekerjaan dan mengurangi beban sosial pemerintah," tandasnya.

        Selain itu, ia juga berharap pemerintah mengevaluasi ulang aturan Tapera. Menurutnya, program Tapera cukup bagus tapi dalam kondisi saat ini tidak pas mengingat kondisi ekonomi dan bisnis yang tidak pasti.

        “Kami sangat berharap agar Pemerintah dapat mengevaluasi pemberlakuan dari PP Tapera tersebut sampai dengan kondisi ekonomi kita membaik, cash flow pengusaha memungkinkan dan pendapatan pekerja juga normal,” ujarnya.

        Dia menilai, jika Tapera diberlakukan di saat yang tepat dapat dirasakan efektivitasnya dalam membantu pekerja memiliki rumah.

        “Kesannya pemerintah tidak peka terhadap yang kondisi yang dihadapi pengusaha saat ini. Bila perlu PP tersebut sementara dicabut dan diterbitkan kembali pada waktu yang tepat,” jelasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajria Anindya Utami
        Editor: Fajria Anindya Utami

        Bagikan Artikel: