Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Alamak!! FPI Rongrong MPR Makzulkan Jokowi, Kenapa Lagi Ini?

        Alamak!! FPI Rongrong MPR Makzulkan Jokowi, Kenapa Lagi Ini? Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman merespons keputusan pemerintah untuk membatalkan ibadah haji 2020.

        Menurut dia, keputusan tersebut dilakukan secara sepihak dengan pertimbangan adanya pandemi virus Corona.

        Terkait itu, ia pun mengusulkan kepada MPR dan DPR untuk melakukan pemakzulan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), karena pembatalan tersebut dilakukan pemerintah secara sepihak tanpa melakukan pembahasan terlebih dahulu bersama komisi VIII DPR RI.

        Baca Juga: Menag Mau Buka Tempat Ibadah, Sindiran FPI Nyelekit: Lagi Cari Kambing Hitam

        Baca Juga: FPI Kesal Nyawa Rakyat Dibuat Mainan, Kenapa Lagi Nih?

        "Harusnya MPR atau DPR segera lakukan pemakzulan melalui proses legal konstitusional," ujarnya, melalui keteranganya, Jumat (5/6/2020).

        Ia juga mengatakan apa yang dilakukan Jokowi telah melanggar Undang-undang yang mengatur soal haji.

        "Tentang pembatalan Haji 1441 Hijriah, sudah jelas terjadi pelanggaran UU Haji oleh Presiden yang secara sewenang-wenang memerintahkan Menteri Agama," katanya.

        Menurut dia, hal itu memperlihatkan pengelolaan negara dilakukan secara totalitarian oleh pemerintah.

        Karena itu, ia pun menilai guna menghentikan kerusakan pengelolaan negara berlanjut, harus dilakukan langkah legal konstitusional oleh MPR kepada presiden.

        "Karena Presiden telah berulang kali melakukan pelanggaran hukum dan perbuatan tercela," tukasnya.

        "Dulu zaman orla (orde lama) dan orba (orde baru) karena parlemen jadi stempel rezim akhirnya biaya sosial perbaikan negara menjadi mahal," tuturnya.

        Sebelumnya, Kementerian Agama Republik Indonesia telah resmi membatalkan pemberangkatan ibadah Haji Indonesia tahun 2020, lantaran pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: