Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhyono (AHY) mengungkapkan bahwa asosiasi pengusaha dan buruh keberatasan soal Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Menurut dia, secara sanksi admnistrasi ikut memberatkan perusahaan. "Asosiasi-asosiasi buruh dan pengusaha memprotes pungutan baru yang diberlakukan Pemerintah lewat PP No. 25/ 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat." katanya dalam akun Twitternya, Jumat (5/6/2020).
Sambungnya, "Dengan ancaman sanksi administrasi, gaji ASN dan karyawan akan dipotong 2,5% dan 0,5% ditanggung perusahaan atau pemberi kerja."
Baca Juga: Bikin Hati Sejuk, Ini Isi Pesan Mas AHY ke Calon Jemaah Haji 2020
Baca Juga: Wacana New Normal, Anak Buah AHY: Jangan sampai Malah Korbankan Rakyat!
Selain itu, ia mengatakan kenaikan Tapera di masa pandemi mirip seperti kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Sebab, menurut AHY saat ini keuangan perusahaan dan daya beli pekerja tertekan.
"Laiknya kenaikan premi BPJS Kesehatan, pemberlakuan pungutan Tapera di masa pandemi berimplikasi lgsg pada pendapatan dan daya beli pekerja serta juga beban keuangan perusahaan yang kini masih tertekan." katanya.
Terkait itu juga, AHY meminta pemerintah untuk lebih sensitif. "Selain itu, kata dia Pemerintah perlu lebih sensitif dan responsif terhadap situasi berat yang sedang dihadapi para pekerja serta dunia bisnis. Jika dipaksakan, pelaksanaan pungutan Tapera ini bukan hanya bisa kedodoran, tapi juga kontraproduktif." tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil