Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sudahlah, Pilkada Diundur Aja sampai 2021

        Sudahlah, Pilkada Diundur Aja sampai 2021 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyatakan sebaiknya pemilihan kepala daerah serentak tidak dipaksakan pada 9 Desember 2020 mengingat perkembangan COVID-19 dan kondisi keuangan daerah.

        Manajer Program Perludem Fadli Ramadhanil di Jakarta, Selasa, menyebutkan angka positif COVID-19 terus meningkat, sementara tahapan pilkada yang akan kembali digelar pada tanggal 15 Juni 2020 ini langsung menyedot banyak interaksi tatap muka.

        Baca Juga: Banyak Pemda Tongpes Gegara Covid-19, Sanggup Biayai Pilkada?

        "Permasalahan biaya pilkada belum selesai, juga aturan-aturan terkait, padahal beberapa hari lagi tahapan akan dimulai, sedangkan sejak awal itu sudah ada interaksi banyak orang, bagaimana dengan protokol kesehatannya," kata Fadli Ramadhanil.

        Menurut dia, dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, seharusnya bisa menjadi dasar bagi penyelenggara pemilu untuk menunda pilkada pada tahun 2021. Fadli mengatakan bahwa tidak seluruh daerah memiliki ruang fiskal yang cukup untuk menggelar pilkada menyesuaikan dengan kondisi pandemi.

        Jika mengubah postur APBD, menurut dia, tentunya harus melalui mekanisme pembahasan pada APBD perubahan.

        "Begitu juga kalau ada bantuan dari APBN, tentunya juga melalui mekanisme yang sama, dan biasanya pembahasan APBD perubahan itu pada pertengahan atau akhir tahun, sedangkan tahapan dimulai Juni," katanya.

        Jika tetap dipaksakan pemilu diselenggarakan dengan konsisi saat ini, Fadli khawatir kemungkinan kacaunya pilkada bisa terjadi. Begitu juga dengan potensi penyelenggara pemilu yang terinfeksi COVID-19 akibat dari aktivitas pilkada.

        "Tentu pada tahapan pilkada bisa banyak sekali menemui persoalan kalau disiapkan dengan kerangka hukum yang kurang cermat dan pilkadanya disiapkan (secara mendesak) karena mulai pada tanggal 15 Juni," ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: