Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pewaris Samsung Bernapas Lega, Tuduhan Jaksa Tak Cukup Kuat untuk Menahannya!

        Pewaris Samsung Bernapas Lega, Tuduhan Jaksa Tak Cukup Kuat untuk Menahannya! Kredit Foto: Twitter/ucsg_tv
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Cucu dari pendiri Samsung, Lee Jae-yong yang akan menjadi pewaris takhta akhirnya bisa bernapas lega. Pasalnya, pengadilan Korea Selatan menolak surat perintah penangkapan terhadapnya atas kasus merger yang kontroversial.

        Para jaksa penuntut telah menuduh Lee Jae-yong, yang saat ini menjadi wakil pemimpin Samsung Electronics, melakukan manipulasi saham dan perdagangan ilegal yang melibatkan merger dua afiliasi Samsung, yakni Samsung C&T dan Cheil Industries, pada tahun 2015 lalu.

        Baca Juga: Jadi Pewaris Takhta, Cucu Pendiri Samsung Terancam Masuk Bui Lagi!

        Untuk diketahui, Lee adalah pemegang saham terbesar di kedua afiliasi tersebut. Ia dituduh berusaha menggelembungkan nilai Cheil Industries dan menurunkan nilai Samsung C&T untuk membuatnya mendapatkan saham yang lebih besar lagi di perusahaan hasil merger tersebut.

        Sebagai pewaris takhta, langkah tersebut akan meningkatkan kontrolnya atas Samsung dan memuluskan transisi dari ayahnya yang sakit, Lee Kun-hee, yang mengalami serangan jantung pada tahun 2014.

        Namun, pengadilan di Seoul pada hari Selasa (9/6/2020) kemarin memutuskan bahwa bukti kuat yang dikumpulkan jaksa tak cukup untuk menahannya. Pria berusia 51 tahun ini tiba telah mengikuti sidang yang berlangsung selama sembilan jam, dan menunggu putusan di sebuah pusat penahanan.

        Pekan lalu, Samsung telah membantah tuduhan-tuduhan yang menjatuhkan Lee. Selain tuduhan di atas, para jaksa juga menuduh Lee menggelembungkan nilai Samsung Biologics, anak perusahaan Cheil Industries.

        Hingga kini, Lee masih menunggu pengadilan ulang terhadap vonis bersalahnya pada tahun 2017 karena menyuap orang kepercayaan Park Geun-hye, presiden Korea Selatan ketika itu.

        Baik Park Geun-hye ataupun Lee Jae-yong harus menjalani hukuman satu tahun sebelum akhirnya pengadilan banding menangguhkan hukumannya. Namun, Mahkamah Agung Korea Selatan membatalkan putusan itu tahun lalu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajria Anindya Utami
        Editor: Fajria Anindya Utami

        Bagikan Artikel: