Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan hak akses pemanfaatan data kependudukan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan dengan 13 lembaga di bidang jasa keuangan (bank, lembaga pembiayaan, dan fintech), penyedia layanan kesehatan, serta penyedia layanan amil zakat nasional.
Penandatanganan PKS dilakukan secara virtual hari ini, Kamis (11/6/2020), oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dengan perwakilan masing-masing perusahaan, yakni CEO PT Pendanaan Teknologi Nusa (Pendanaan.com) Dino Martin, CEO PT Digital Alpha Indonesia (UangTeman) Aidil Zulkifli, CEO PT Ammana Fintek Syariah (Ammana) Lutfi Adhiansyah, Presiden Direktur PT Visionet Internasional (OVO) Karaniya Dharmasaputra.
Selanjutnya, Direktur Utama PT Astrido Pasific Finance Edhi Moeljono, Direktur Utama PT Commerce Finance Yody Suganda, Direktur Utama PT Mitra Adipratama Sejati (MAS) Finance Robby Mayriadi Sitorus, Direktur Utama PT Bank Oke Indonesia Tbk LIM Cheol Jin, Direktur Utama PT BPR Tata Karya Indonesia Herty Djaelani, dan Direktur Utama PT Indo Medika Utama Gabriel Sudarman.
Baca Juga: Social Distancing sampai 2022, Industri Ini Diprediksi Booming
Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, dengan ditandatanganinya PKS ini, telah terdapat 2.108 pengguna, baik lembaga pemerintah dan nonpemerintah, yang melakukan kerja sama pemanfaatan data kependudukan, NIK, dan KTP elektronik dengan Dukcapil Kemendagri.
"Hal ini menunjukkan manfaat nyata dan kepercayaan atas integritas database kependudukan yang dibangun oleh Kemendagri, baik dari kementerian/lembaga negara maupun badan hukum Indonesia," ujarnya.
Zudan menambahkan, pemanfaatan data kependudukan oleh lembaga dapat meningkatkan kecepatan, efektivitas, dan kemudahan proses bagi masyarakat untuk mendapatkan berbagai layanan publik, seperti di bidang pembiayaan, kesehatan, perbankan, pendidikan, asuransi, bantuan sosial, subsidi, dan lain sebagainya sekaligus mengefektifkan proses verifikasi data penduduk yang akan mendapatkan pelayanan publik.
CEO Pendanaan.com yang juga pengurus Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Dino Martin mengatakan, industri Fintech P2P Lending memiliki risiko tinggi pinjaman fiktif mengingat proses identifikasi konsumen dilakukan secara jarak jauh, pemanfaatan data kependudukan, NIK, dan KTP-el ini merupakan suatu kemajuan besar.
"Diharapkan akses data Dukcapil dapat mencegah peminjam fiktif sehingga memajukan industri, yakni memperkuat peranannya dalam menyalurkan pinjaman ke masyarakat yang belum terakses lembaga jasa keuangan," paparnya.
Sementara CEO PT Ammana Fintek Syariah (Ammana) Lutfi Adhiansyah memastikan akses yang diberikan ini tidak akan disalahgunakan. Pasalnya kerja sama yang dilakukan bukan berarti pihaknya dapat mengakses semua data kependudukan Kemendagri.
"Akses yang kami dapat dari Dukcapil bukan berarti melihat keseluruhan, tapi mencocokan data kami dengan Dukcapil. Ketika ada kecocokan akan ada informasi bahwa data sudah terverifikasi. Tanpa ada request, kami tidak akan mengakses data Dukcapil," kata Lutfi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti