Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mengenal Lebih Dekat Fasilitator Penanganan Covid-19 di Bea Cukai Soetta

        Mengenal Lebih Dekat Fasilitator Penanganan Covid-19 di Bea Cukai Soetta Kredit Foto: Bea Cukai
        Warta Ekonomi, Tangerang -

        Masih seputar pandemi corona, berbagai upaya pencegahan dari pemerintah terus dilakukan demi meratakan kurva penyebaran Covid-19. Seluruh elemen negara digenjot semaksimal mungkin untuk menanggulangi penyebaran virus.

        Salah satu upaya serius Bea Cukai dalam menghadapi pandemi ini antara lain mempercepat proses importasi barang penanggulangan Covid-19 yang bekerja sama dengan LNSW, BNPB, Kementerian Kesehatan, serta BPOM.

        Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Finari Manan mengatakan mengimpor barang dari luar negeri membutuhkan beberapa alur yang wajib dilalui, seperti mengajukan dokumen pabean, memperbaiki data, membayar bea masuk dan cukai, dan lain sebagainya.

        Baca Juga: Bea Cukai Kawal Peluncuran Ekspor Perdana Hasil Perikanan Sulteng

        Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2020, khusus untuk impor barang penanganan Covid-19, Bea Cukai bersinergi dengan Ditjen Pajak memberikan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk dan/atau cukai, serta pajak dalam rangka impor (PDRI).

        "Agar memperlancar proses percepatan importasi barang penanganan Covid-19, Bea Cukai Soetta membuat sebuah tim khusus, yaitu liaison officer (LO) bertugas mengasistensi dan sebagai media konsultasi bagi orang yang hendak mengimpor barang keperluan Covid-19 dari awal pengajuan dokumen permohonan hingga proses pengeluaran barang dan kewajiban pabeannya terpenuhi."

        "Terdiri dari 36 orang pejabat Bea Cukai, tim LO ini merupakan gabungan dari seluruh staf Bea Cukai Soetta yang bersinggungan, sehingga terbentuk koordinasi yang baik," ujar Finari yang selanjutnya mengajak masyarakat untuk mengenal lebih dekat fasilitator penanganan Covid-19 dan alur kerjanya.

        Ia mengungkapkan, demi menciptakan sinergisme antara Bea Cukai Soetta dengan Kantor Pusat Bea Cukai, rekapitulasi data selalu dilakukan sesegera mungkin untuk mengetahui berapa banyak permohonan SKMK yang diajukan, dokumen yang disetujui, serta dokumen yang ditolak. Untuk memantau perkembangannya, hasil rekapitulasi data SKMK selalu dilaporkan pada pukul 10.00 WIB melalui rapat video conference setiap hari.

        Siklus pelayanan importasi barang penanggulangan Covid-19, menurut Finari, dilakukan dengan sistem single entry, yaitu mengajukan rekomendasi sekaligus mengajukan permohonan SKMK. Importir mengisi formulir pengajuan rekomendasi pada situs INSW (www.insw.go.id) pada aplikasi perizinan tanggap darurat, lalu mengunggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

        Data dari INSW tersebut akan masuk ke aplikasi FTZ untuk ditindaklanjuti terkait permohonan pembebasan. Kemudian data tersebut akan diperiksa oleh staf seksi fasilitas kepabeanan dan cukai.

        "Setelah itu data akan ditransfer ke aplikasi inhouse Eido Bea Cukai Soetta. Data ini akan digunakan sebagai data awal pembagian LO yang diatur oleh admin. Selanjutnya, LO-lah yang bertugas menghubungi narahubung importir yang tertera di formulir pengajuan sebagai tindak lanjut komunikasi untuk asistensi dan edukasi. Perlu ditekankan, tugas LO tidak hanya mendampingi sampai barang rilis saja, tetapi juga sampai kewajiban pabean importir terpenuhi," lengkapnya.

        Masih menurut Finari, tugas admin begitu krusial dalam proses importasi. Tim ini bertugas untuk mengolah data yang diperoleh dari aplikasi, mendistribusikan kepada LO dengan cepat, memantau proses dan kelengkapan penyelesaian dokumen, serta merekap seluruh data importasi yang telah dilakukan. Dengan adanya tim admin, pemantauan kewajiban administrasi kepabeanan bisa terkontrol.

        "Agar tercipta kelancaran proses pengeluaran barang, Tim LO melayani selama 24 jam mendampingi dan mengasistensi para importir, serta menghubungi supporting unit seperti pemilik gudang, Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), dan pihak lain yang berkaitan dengan importir barang," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: