Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dituduh Sebar Rahasia ke China, Ilmuwan Kenamaan Rusia Dijerat 20 Tahun Penjara

        Dituduh Sebar Rahasia ke China, Ilmuwan Kenamaan Rusia Dijerat 20 Tahun Penjara Kredit Foto: Foto/Reuters
        Warta Ekonomi, Saint Petersburg -

        Tim jaksa pengadilan Rusia pada Senin (15/6/2020), mendakwa ilmuwan terkemuka atas tuduhan berkhianat pada negara karena menyerahkan sejumlah informasi rahasia ke China. Dakwaan tersebut berarti Valery Mitko terancam hukuman hingga 20 tahun penjara jika dinyatakan bersalah.

        Mitko, yang menjabat sebagai direktur Arctic Academy of Sciences di St. Petersburg, telah dikenai tahanan rumah sejak pihak berwenang menuduhnya melakukan pengkhianatan tingkat tinggi pada Februari lalu.

        Baca Juga: Alamak, Ini Dia Malaikat Pencabut Nyawa Milik Turki yang Bikin Para Tentara Rusia Ciut

        Ivan Pavlov, pengacara Mitko, mengatakan bahwa ilmuwan berusia 78 tahun itu bepergian ke China dua kali setahun untuk memberi kuliah sebagai dosen tamu, dan membantah memberikan informasi rahasia ke pihak berwenang China.

        Menurut Pavlov, Mitko memang bepergian ke China dengan membawa sejumlah dokumen, namun dokumen tersebut berisi informasi pendidikan dan bukan rahasia negara.

        “Ini tuduhan yang tidak masuk akal,” kata Pavlov sebagaimana dilansir VOA. Dia berharap tuduhan itu dibatalkan sebelum persidangan dimulai.

        Seorang sumber mengatakan kepada kantor berita Interfax, Mitko dituduh memberikan informasi ke China mengenai metode-metode yang digunakan untuk mendeteksi kapal-kapal selam.

        Sejumlah ilmuwan Rusia telah ditangkap dalam beberapa tahun terakhir atas tuduhan berkhianat kepada negara karena menyerahkan informasi-informasi sensitif ke pihak-pihak asing. Para pengkritik Kremlin mengatakan, penangkapan-penangkapan tersebut dilakukan karena perasaan ketakutan pemerintah yang berlebihan dan tanpa bukti konkret.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: