Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Industri Baja Loyo, Bos KRAS Harap Pemerintah Hadirkan Kebijakan Biaya Listrik Khusus Industri

        Industri Baja Loyo, Bos KRAS Harap Pemerintah Hadirkan Kebijakan Biaya Listrik Khusus Industri Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Industri baja yang merupakan industri dasar dan strategis nasional saat ini terdampak wabah penyebaran Covid-19. Pelemahan makroekonomi yang meluas akibat pandemi Covid-19 telah menurunkan permintaan baja hingga 60% serta membuat kegiatan industri dan operasional perusahaan-perusahaan di industri baja menjadi terganggu dan mengalami penurunan yang signifikan, dengan rata-rata utilisasi industri besi dan baja nasional hanya mencapai 43%.

        Melihat kondisi tersebut, pemerintah saat ini juga tengah berupaya untuk terus memacu pertumbuhan sektor industri di tengah kondisi mewabahnya Covid-19 dengan mengatasi sejumlah hambatan menahun, termasuk di antaranya terkait dengan biaya energi seperti gas dan listrik.

        Baca Juga: Gara-Gara Covid-19 Bisnis Baja Ikutan Tekor. Krakatau Steel Siapkan Strategi Ini

        Pemerintah melalui Kementerian Energi & Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No. 89K/10/MEM/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri (KEPMEN ESDM 89K/2020). Keputusan Menteri tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan presiden dalam Rapat Terbatas tentang penyesuaian harga gas untuk industri dan bahan bakar minyak nonsubsidi tanggal 18 Maret 2020.

        Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk atau PTKS, Silmy Karim, mengatakan, dalam kaitannya dengan kebijakan pemberlakuan harga gas, dukungan pemerintah melalui implementasi KEPMEN 89K/2020 secara menyeluruh sangat dibutuhkan industri baja nasional.

        "Kami sangat mengapresiasi dan menyambut baik atas langkah positif yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Perindustrian dan Kementerian ESDM dengan diterbitkannya Kepmen ESDM 89K/2020, di mana industri baja termasuk salah satu industri yang mendapatkan penyesuaian harga gas menjadi sebesar US$6 per MMBTU. Hal ini sangat dibutuhkan dan memiliki peran yang penting bagi industri baja karena secara signifikan dapat menekan biaya produksi," jelas Silmy dalam keterangan yang diperoleh, Selasa (16/6/2020).

        Dirinya melanjutkan, mewabahnya pandemi Covid-19 sangat berdampak pada kegiatan operasional dan produksi di sektor besi dan baja sehingga pihaknya meyakini penurunan harga energi seperti gas yang merupakan salah satu komponen biaya terbesar tentu akan mampu memberikan dampak positif yang signifikan dalam meningkatkan daya saing dan keberlanjutan industri baja nasional, khususnya dalam situasi bisnis saat ini yang sangat memprihatinkan dampak Covid-19.

        Terkait dengan biaya listrik, kebijakan energi listrik untuk industri masih perlu penyempurnaan agar sesuai dengan harapan dari para pelaku industri, antara lain terkait dengan relaksasi pembayaran rekening listrik industri melalui penghapusan rekening minimum pemakaian 40 jam nyala, pemberian diskon tarif listrik, keringanan biaya paralel fee, dan pajak PPU.

        "Sehubungan biaya listrik menjadi salah satu komponen utama yang berpengaruh besar terhadap biaya produksi dan daya saing produk baja nasional, sangatlah penting untuk mencari solusi secara bersama agar produk baja nasional dapat berdaya saing dan industri baja dapat selamat dari dampak buruk Covid-19," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bambang Ismoyo
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: