Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Apa Itu RUU HIP?

        Apa Itu RUU HIP? Kredit Foto: Rawpixel
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        RUU HIP adalah Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila yang pada Rapat Paripurna 12 Mei 2020 disepakati untuk dibahas menjadi RUU inisiatif DPR. RUU HIP telah disetujui PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP. 

        Sementara PKS hanya akan menyetujui jika RUU disempurnakan, seperti mencantumkan TAP MPRS soal larangan Marxisme/Komunisme dan penghapusan pasal soal Ekasila. Lalu Demokrat memilih tak ikut dalam pembahasan.

        Pada 2 Juni 2020, FPI bersama BNPF Ulama dan PA 212 membuat surat pernyataan menolak RUU HIP lantaran berpotensi memicu kebangkitan komunisme.

        Baca Juga: RUU HIP Dihujani Kritik di Luar, 'Dimuluskan' di Dalam

        Penolakan juga terjadi saat Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan maklumat pada 12 Juni 2020. MUI menolak keberadaan RUU HIP karena dinilai mendegradasi Pancasila menjadi Ekasila.

        RUU HIP menuai polemik publik lantaran draf RUU tersebut memuat klausul Trisila dan Ekasila di dalam salah satu pasalnya. Dalam draf RUU, konsep Trisila dan Ekasila tertuang dalam Pasal 7. Pasal tersebut memuat tiga ayat. Adapun ayat 1 menyebutkan ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.

        Dalam ayat 2, ciri pokok Pancasila berupa Trisila, yaitu sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan. Sementara dalam ayat 3, Trisila sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) terkristailisasi dalam Ekasila, yaitu gotong-royong.

        Tujuan RUU HIP sebagaimana tertera di Pasal 1, ketentuan umum RUU HIP yang berbunyi: 

        “Haluan Ideologi Pancasila adalah pedoman bagi penyelenggara negara dalam menyusun dan menetapkan perencanaan pelaksanaan dan evaluasi terhadap kebijakan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, mental, spiritual, pertahanan dan keamanan yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi, serta arah bagi seluruh warganegara dan penduduk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila.”

        Pembahasan RUU HIP dipandang mengesampingkan aspek historis, filosofis, yuridis, dan sosiologis Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi yang disusun oleh para pendiri bangsa. Selain itu juga dapat mengalihkan perhatin negara dalam fokus menangani pandemi covid-19.

        RUU HIP juga menyulut kontroversi lantaran tidak menyertakan Tap MPRS mengenai pembubaran PKI dalam konsideran 'mengingat' di draf RUU tersebut.

        Adapun Tap MPRS tersebut adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara, dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.

        Pengesahan draft RUU HIP menjadi RUU dalam paripurna di DPR juga dinilai terkesan sangat tergesa-gesa, bersamaan dengan tiga RUU lainnya yaitu RUU Corona, RUU Penanggulangan Bencana dan RUU Minerba. Saat itu tidak disediakan sesi penyampaian pandangan fraksi sehingga tidak diketahui fraksi mana saja yang setuju dan mana yang menolak, sehingga transparansinya sangat diragukan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajria Anindya Utami
        Editor: Fajria Anindya Utami

        Bagikan Artikel: