Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

RUU HIP, Topik Panas Pertemuan HNW dengan Masyarakat

RUU HIP, Topik Panas Pertemuan HNW dengan Masyarakat Kredit Foto: Humas MPR
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW), yang juga anggota DPR RI Dapil Jakarta II, mendapat banyak pertanyaan seputar nasib RUU HIP dan RUU BPIP. Pertanyaan itu disampaikan kepada HNW pada pertemuan yang dilakukan secara virtual dengan warga dan tokoh masyarakat Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Minggu (20/7/2020).

Pertanyaan tersebut disampaikan karena mereka menilai banyak memuat ketentuan yang kontroversial sehingga menjadi perhatian banyak rakyat. Seperti, sikap partai Islam di parlemen terkait tidak masuknya TAP MPRS XXV/1966 yang melarang Partai Komunis Indonesia (PKI) ke dalam pertimbangan RUU HIP. Serta, adanya wacana mengubah RUU HIP menjadi RUU BPIP. 

Salah seorang warga, Dadang Sudarno mempertanyakan mengapa hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) yang mengusulkan agar TAP MPRS larangan PKI itu untuk masuk ke RUU HIP. "Padahal di parlemen ada beberapa partai Islam, dan bagaimana peluang ke depan?" tanya Dadang. 

Baca Juga: Jokowi Bikin Komite Covid-19 & PEN, Bamsoet: Perjelas Kerjanya

Penanya lain, Nanang, seorang aktivis Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) dan tergabung dalam Majelis Ormas Islam (MOI) mempertanyakan RUU HIP yang ingin diganti menjadi RUU BPIP.

"Mohon kami sebagai masyarakat dan ormas mendapat penjelasan yang riil terkait akan berubahnya RUU HIP menjadi RUU BPIP," ujarnya.

Menjawab pertanyaan itu, HNW menjelaskan, sejak awal FPKS sudah mempertanyakan mengapa TAP MPRS XXV/1966 tidak dimasukkan ke dalam RUU HIP. Padahal, dibanding TAP-TAP lain, TAP MPRS XXV/1966 ini lebih diperlukan untuk membentengi agar ideologi Pancasila tidak dikudeta lagi oleh komunisme.

HNW menambahkan, agar sesuai dengan Pancasila yang final disahkan pada 18 Agustus 1945, maka TriSila dan Ekasila harus dihapus dari RUU HIP.

"Tapi mayoritas fraksi tidak mengindahkan kritik dan saran FPKS tersebut. Sehingga wajar bila FPKS secara formal memutuskan untuk tidak ikut menandatangani pengusulan RUU HIP ke rapat paripurna DPR," kata dia menambahkan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: